Targetberita.co.id Jeneponto – Sulawesi Selatan, Pada hari Minggu (27/4/2025), terjadi Laka Lantas di jalan Poros Jeneponto Kec.Binamu.
Kendaraan mini Bus toyota Rush hendak melambung mobil yang memberikan kode lampu weser kiri, Mobil Rush yang di kendarai Oleh S alias Dg. Andi dan Haris Wartawan Sorotan Publik yang duduk berdampingan sang sopir, (S) beserta bersama Keluarga kecil dari Arah Bantaeng bermaksud melambung mobil yang didepannya dan menyalakan weser kanan.
Melihat roda dua (motor) Nmax dari jarak 50 meter S. (Andi) memberikan syarat/kode Lampu meminta jalan namun pengendara roda (motor) Nmax tidak mengindahkan dan tidak mengurangi kecepatannya, jelas Saparing (andi).
andi juga menabahkan dari pada saya kembali mengambil kiri otomatis mobil yang disebelah kiri akan diserempet, sehingga lebih memilih berhenti, dalam keadaan berhenti motor yg dikendarai Mulyadi (21) tidak memilih menghindar/atau berhenti sehingga menghantam mobil Rush tersebut bagian depan Kanan, tutupnya.
Haris yang duduk disebelah kiri Sopir (S) membenarkan insiden tersebut, Haris yang merupakan seorang Wartawan dari media Online Sorotan Publik langsung mengambil sikap memperlihatkan jiwa sosialnya, langsung mengarahkan warga untuk menahan mobil Pik Up dan membawa Mulyadi juga dua Orang goncengannya yang sedang pingsan terkapar diatas bagian depan mobil.
Dperjalanan Haris langsung menghubungi spuou yang kerja di rumah sakit, agar tiga orang yg dilarikan dirumah sakit dapat cepat ditangani.
Dengan rasa bertanggung jawab, Haris pun mendampingi keluarga korban untuk mengambil Laporan kepolisian, Meskipun Pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Haris juga menghubungi Rekan Wartawan yang bisa membantu berkomunikasi dan memberikan bantuan, hingga sampai kepengurusan Jasa Raharjanya, sehingga segala pengobatan dan perawatan di tanggung oleh Pemerintah, ujar Haris.
Berharap menyelesaikan secara Kekeluargaan, S dan Haris bersama Keluarga hendak mendatangi Pihak Lalulintas, Dimana mempertanyakan persoalan Laka Lalin yang tejadi pada tanggal 27 April 2025, dan sudah lewat 7 hari.
Namun Argumen dari Kanit Gakkum, Ipda. Abddullah, sangat mengecewakan, tim Investigasi dari media Sorotan Publik yang turut menjelaskan dan membenarkan bahwa Korban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), padahal Tim Sebelumnya sudah mengantongi Informasi yang lengkap, baik dari Mulyadi maupun dari pihak Rumah Sakit yang sudah diwawancarai.
Dg. Mile selaku Tim Wartawan Investigasi dari media Sorotan Publik tidak berhenti untuk menggali pokok permasalahan, tidak lama kemudian Korman (M) langsung terlihat mondar mandir di Pekarangan didepan Ruang Gakkum Lalu Lintas.
Setelah dipanggil dan menghadap masuk diruang Gakkum, diruang tersebut ada tiga Orang petugas termasuk Penyidik dan Kanit Ipda. Abdullah.
Dalam ruang tersebut ketiga aparat langsung tertampar dan terbongkar keberpihakannya kepada (M) yang menjadi Korban Kecelakaan, karena didepan Aparat (M) mengaku kehadirannya untuk mengurus SIM, dalam arti baru mengurus SIM setelah 7 hari peristiwa Laka Lantas terjadi, yaitu Pada Tanggal 5 Mei 2025, Tutup Dg. Mile.
Dengan informasi yang di komunikasikan kepada beberapa Aktivis Jeneponto menyayangkan Oknum Lalulintas dalam hal seorang Kanit yang tidak paham dengan undang undang lalu Lintas, Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu – lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), ujar Sahier Kader HmI komisariat dan juga pengurus SPMP dalam komunikasi lewat WhatShap.
(Red)