Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tampaknya belum sepenuhnya terimplementasi di tingkat daerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi sorotan publik terkait alokasi anggaran pengadaan kursi yang dinilai fantastis.
Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Fokus utamanya adalah program yang tepat guna dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, berbanding terbalik dengan semangat penghematan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara justru menganggarkan pengadaan kursi putar dengan nilai mencapai lebih dari Rp. 265 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan ini masuk dalam Tahun Anggaran 2025 melalui metode e-purchasing dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara.
Langkah ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak selaras dengan prioritas kebutuhan masyarakat saat ini.
Di tengah desakan perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan di Bengkulu Utara, pengeluaran ratusan juta rupiah untuk kursi putar dianggap sebagai pemborosan yang tidak mendesak.
Idealnya, anggaran sebesar itu dapat dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kepentingan publik dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat di daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait urgensi pengadaan kursi putar tersebut.
(Johan, S.P)
Di Tengah Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo, DPRD Bengkulu Utara Soroti Pengadaan Kursi Ratusan Juta













