Targetberita.co.id Maluku Utara, Pengurus Pelaksana Tugas (Plt) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weriditi/Wermasubun alias SW.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah pernyataan, opini, dan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi serta menyebarkan informasi menyesatkan terkait keanggotaan dan legalitas PWI setempat.
Somasi bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025 ini dikeluarkan setelah upaya klarifikasi melalui pertemuan sebelumnya diabaikan oleh Simon Weriditi.
PWI menilai bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan nama dan logo PWI secara tidak sah, penyebaran berita sepihak, serta tuduhan tidak berdasar terhadap kepengurusan PWI di Tanimbar.
Pokok-Pokok Klarifikasi PWI
Dalam somasi tersebut, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan beberapa poin penting.
Status Keanggotaan Simon Weriditi
PWI menegaskan bahwa Simon Weriditi tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif.
Berdasarkan verifikasi internal, ia sebelumnya terdaftar di PWI Provinsi Sumatera Selatan, namun keanggotaannya berakhir pada 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.
Dengan demikian, segala klaim atau penggunaan identitas PWI olehnya dianggap tidak sah.
Legalitas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Menanggapi tuduhan bahwa PWI setempat tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol, organisasi ini menegaskan bahwa legalitasnya bersumber dari struktur nasional PWI yang telah berbadan hukum, bukan dari pendaftaran administratif di tingkat daerah.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Simon Weriditi dituding telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan memuat pemberitaan sepihak tentang dirinya, menggunakan media sebagai alat pembelaan pribadi, serta menyerang pengurus PWI tanpa verifikasi yang jelas.
Kepengurusan Sah PWI Tanimbar
PWI menegaskan bahwa kepengurusan Plt saat ini berdasar pada SK PWI Provinsi Maluku No. 05/PWI-MAL/SKPC/III/2025 yang diperbarui dengan SK No. 03/PWI-MAL/SKPC/VII/2025, dengan masa jabatan hingga 31 Desember 2025.
Tuntutan PWI
Melalui somasi ini, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut Simon Weriditi untuk; Menghentikan seluruh penyebaran informasi menyesatkan dan serangan terhadap organisasi.
Menyampaikan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi di media daring yang sama dalam 1×24 jam setelah somasi diterima.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, PWI akan menempuh langkah hukum, termasuk Pelaporan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran etik, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
Proses hukum perdata dan pidana terkait perbuatan melawan hukum dan Eskalasi ke PWI Provinsi Maluku hingga PWI Pusat untuk tindakan lebih lanjut.
Komitmen PWI Jaga Integritas
Dalam pernyataannya, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat profesi wartawan dan menegakkan disiplin organisasi.
“Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya yang merusak kredibilitas PWI dan profesi jurnalistik. Langkah hukum akan kami ambil jika pihak terkait tetap tidak memenuhi tuntutan kami,” tegas Simon Lolonlun PLT PWI Tanimbar.
(Red)