logo tb
BeritaDaerahJawa BaratMajalengkaNasionalNewsTerkini

Diduga Ada Mafia Proyek di Majalengka, Tender APBD Dikondisikan

87
×

Diduga Ada Mafia Proyek di Majalengka, Tender APBD Dikondisikan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Majalengka – Jawa Barat, Proses lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menuai sorotan.

Adanya dugaan kuat seorang pengusaha berperan sebagai pengendali sekaligus pengatur jalannya tender di internal Pemkab dinilai telah melakukan monopoli.

Pengusaha tersebut diduga mampu menentukan kontraktor yang bakal memenangkan paket pekerjaan. Praktik monopoli ini semakin dipertanyakan lantaran lelang masih menggunakan sistem E-Katalog versi 5, padahal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menutup versi tersebut sejak 31 Juli 2025.

Seharusnya, Pemkab sudah beralih ke E-Katalog versi 6 dengan mekanisme E-Purchasing mini kompetisi yang memberi peluang sama bagi seluruh penyedia jasa.

Saeful Yunus, SE.MM, menegaskan pada Kamis (21/8/2025) bahwa indikasi penguasaan proyek oleh kelompok tertentu kian nyata.

“Pemerintah Kabupaten Majalengka benar-benar telah dikuasai mafia proyek yang bersembunyi di balik kekuasaan bupati,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan sistem lama membuka celah bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengamankan banyak paket secara tertutup. Akibatnya, kontraktor lain tidak mengetahui adanya tender, sehingga menimbulkan kegelisahan dan kecemburuan di kalangan kontraktor lokal.

Saeful juga mengingatkan bahwa proyek yang sudah “dikondisikan” rentan dikerjakan secara asal-asalan. Mayoritas kegiatan APBD 2025 disebut-sebut kini hanya dikuasai segelintir kelompok yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Jika Pemkab tetap memaksakan sistem lama (versi 5) dan mengabaikan aturan baru (versi 6), maka bersiaplah menghadapi kehancuran. Bila kondisi ini dibiarkan, berarti kroni bupati harus siap menanggung segala konsekuensinya”.

E-Katalog Versi 5 adalah sistem yang pengaturan nya kurang maksimal atau bisa di sebut juga Versi yang masih bisa di otak atik oleh oknum yang ingin menguasai tender lelang kepada siapapun bisa bermain, sedangkan E-Katalog Versi 6 adalah Versi yg membuat peraturan baru d mana pengusaha yang ingin bermain minimalnya harus ada uang kas di saldo perusahaan sebesar Rp. 400 juta dan bedanya bisa pada saat nakal ingin bermain tidak akan bisa, karena sudah ada ketentuan yang sudah tersistem.

Perbedaan utama e-katalog versi 6 dan versi 5 adalah kemudahan transaksi akhir (pembayaran dan pengiriman) yang terintegrasi penuh dalam versi 6, sistem yang lebih transparan dan adil melalui fitur “mini kompetisi”, antar muka yang lebih ramah pengguna, dan kemampuan pelacakan progres pengadaan yang lebih detail, serta terintegrasi dengan sistem keuangan.

Berikut adalah rincian perbedaannya:
E-Katalog Versi 6

Proses Pembayaran Langsung:
Dilengkapi dengan proses pembayaran yang terintegrasi dari awal hingga akhir, termasuk pembayaran dan upload Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tata Kelola Lebih Sederhana:
Menawarkan antar muka pengguna yang lebih intuitif dan navigasi yang lebih mudah.

Integrasi Sistem Keuangan:
Terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan negara untuk transaksi yang lebih transparan dan cepat.

Fitur Pelacakan Progres:

Pengguna dapat memantau status setiap transaksi secara rinci, mulai dari pemesanan hingga pembayaran.
Peningkatan Keamanan Transaksi:

Memiliki fitur keamanan transaksi yang lebih baik.

Harga Produk dan Pengiriman Terpisah:
Memungkinkan pemisahan harga produk dengan biaya pengiriman, serta biaya tambahan seperti instalasi dan pelatihan.

Fitur “Mini Kompetisi”:

Penyedia dapat saling melihat dan menilai penawaran, menciptakan persaingan yang lebih sehat dan transparan.

E-Katalog Versi 5
Pembayaran Manual:
Proses pembayaran tidak terintegrasi secara penuh dan seringkali harus dilakukan secara manual atau melalui prosedur yang lebih rumit.

Tata Kelola Kompleks:

Pengguna mungkin mengalami kebingungan dalam mengelola pesanan karena prosedur yang lebih rumit.

Harga Produk dan Ongkos Kirim Menyatu:

Harga produk masih menyatu dengan ongkos pengiriman.

Transaksi yang Kurang Transparan:

Proses transaksi kurang transparan karena minimnya fitur pelacakan progres pengadaan.

Tidak Ada Fitur “Mini Kompetisi”:

Penawaran dari penyedia bersifat tertutup, tidak ada ruang untuk perbandingan antar penawaran.

Jad iversi 6 itu lebih kepada transfarasi atau lebih terbuka saat pengusaha mengajukan penawaran, pungkas Saeful.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *