logo tb
BeritaDaerahJawa BaratNasionalNewsPurwakartaTerkini

Diduga ada Upaya Penyelewengan Anggaran Tekait Pembangunan SMAN 1 Bugursari, KCD Wilayah IV Diminta Menegur dan Memanggil Kepsek dan Kontraktor

69
×

Diduga ada Upaya Penyelewengan Anggaran Tekait Pembangunan SMAN 1 Bugursari, KCD Wilayah IV Diminta Menegur dan Memanggil Kepsek dan Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Purwakarta – Jawa Barat, Seringkali kita dengar bahwa pada saat proyek pemerintah baik sumber anggaran nya dari Pusat, Provinsi atau APBD Kabupaten maupun Dana Hibah yang sedang di kerjakan oleh pihak kontraktor maupun swakelola dalam mengerjakan proyek pembanguan dan lain nya, Diduga jadi ajang bancakan para oknum yang berupaya memanfaatkan anggaran pemerintah.

Di sinilah selaku pemangku kepentingan,baik pihak Konsultan pengawas, Kepala Sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bupati serta Gubernur Jawa Barat serta seluruh pejabat yang memiliki kepentingan harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan secara exstra agar tidak terjadi penyelewengan anggaran, tegas Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi yang berkantor di Jawa Barat saat memberikan keterangannya kepada media online Galuh Pakuan Nusantara.Com, Rabu (27/08/2025).

Tujuan harus dilakukannya pengawasan ini berfungsi untuk mencegah serta menjaga agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam praktek pekerjaan, karena jika proyek pemerintah yang telah merugikan keuangan Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang Negara, maka pelakunya harus di pidanakan.

Selain itu, Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara dan pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam denda sebesar Miliaran Rupiah.Ucap Saeful Yunus.SE.MM saat memberikan pernyataan tegasnya, Senin (25/08/2025).

Baru baru ini, kata Saeful Yunus, Dalam Papan Informasi yang tersebut tertera penulisan yang dapat di curigai dan begini tulisan dalam papan informasi kegiatan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah IV jalan KK Singawinata Nomor 57 Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

SMKN 1 Bungursari saat ini sedang melakukan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sebanyak 4 lokal.

Pekerjaan : 1M2 Biaya Pekerjaan standar Bangunan Gedung Negara Sederhana. Lokasi : Kabupaten Subang SMKN Bungursari 4 Ruang

Kontrak Nomor : 908/SPK/ Ls.1.01..0064./ KCD Wil IV/ 2025 Tanggal 29 Juli 2025.

Lokasi : Jl. Bypass Bengkok Cibodas, Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kab. Purwakarta – Jawa Barat.

Kontraktor Pelaksana : PT.LEO PRATAMA ENERGI

Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Nilai Kontrak : 1.385.197..133.05

Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender

Konsultan Pengawas : PtT.SENECA REKAYASA INDONESIA

Mari kita cermati, apakah dalam Papan Transfarasi anggaran ada kejanggalan penulisan atau tidak… ?

Menurut Saeful Yinus.SE.MM ada dugaan kecurigaan pada penulisan papan Informasi Kegiatan yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT..LEO PRATAMA ENERG, ujar Saeful.

Saeful Yunus menambahkan, Proyek pembangunan untuk gedung baru SMKN 1 Bungursari itupun Material nya diduga tidak layak di gunakan, sebab Pasirnya seakan tidak bagus, kemudian ada papan informasi kegiatan bertuliskan aturan umum berlaku bagi karyawan, Vendor/ Supplier, Petugas Angkutan, Kontraktor dan Tamu.

Namun ada yang lucu dalam hal ini dan anehnya, pada saat papan informasi kegiatan itu di pajang, tapi kenapa semua pekerja nya tidak memakai Helm sebagai salah satu K3 atau yang lainnya.

Jadi yang lucunya, aturannya di pajang tapi K3 diabaikan.

Kasus-kasus ini banyak dilakukan oleh oknum ASN, kepala sekolah, guru dan penyedia jasa ( Kontraktor ) yang bisa menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut bisa menghambat peningkatan kualitas pendidikan terutama dalam bidang bangunan.

Korupsi Anggaran Pendidikan:
Terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
Mark-up Anggaran: Memperbesar biaya suatu kegiatan atau proyek dari nilai yang sebenarnya.

Sangat jelas dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan manfaat anggaran, dan mengatur pengadaan barang/jasa desa.
Poin-poin Penting Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Tujuan Utama:

Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan fokus pada penggunaan produk lokal, percepatan proses, dan efisiensi anggaran.

Perubahan yang Dibawa:

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Fokus Pengaturan :

Salah satu aspek yang diatur adalah pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN, APBD, dan APB Desa.

Penerapan Sistem Elektronik:

Peraturan ini mewajibkan penggunaan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan fitur transaksional untuk metode pemilihan penyedia tertentu, seperti Pengadaan Langsung di atas Rp. 50 juta, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat.

Dampak dan Pentingnya Perpres Ini
Bagi Pelaku Usaha:

Pelaku usaha harus memahami ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa, serta mengembangkan strategi pengadaan yang komprehensif.

Bagi Pemerintah:

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya dugaan dalam praktek pekerjaan pembangunan untuk gedung sekolah SMKN 1 Bungursari ini Kepala Dinas Cabang ( KCS ) Wilayah IV harus mengawasi secara ketat, memanggil, menegur serta memberikan sanksi secara tegas,ucap Saeful Yunus.SE.MM.

” Jika persoalan pembangunan SMKN1 Bungursari dugaan dugaan pelanggaran yang mencoba melakukan penyelewengan anggaran atau merugikan keuangan negara, saya akan menghadap langsung kepada Gubernur Jawa Barat H.Dedi Mulyadi. SH dan akan menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Insfektorat dan lainnya “, tegasnya.

Saat Pimpinan Redaksi Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com mencoba konfirmasi Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Bungursari mengatakan. Bentar Pak,sedang rapat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *