logo tb
BeritaDaerahGowaHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUMNYA

284
×

DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUMNYA

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Gowa – Sulawesi Selatan, Pelaku penganiayaan yang di lakukan seorang pengurus masjid hamsah rahmat ( ISKANDAR ALIAS BAPAK GALIH )di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian polres gowa.

Mendengar adanya penganiayaan yang terjadi kepada Abd Rahman (15) yang dilakukan oleh iskandar alias bapak gali yang terjadi di luar pekarangan masjid hamzah rahman, jum,at (09/05/2025) sekitar pukul 14:00 wita.

Kejadian ini telah dilaporkan oleh ibu pida dg kebo (54) selaku orang tua korban.

Adapun aduan laporan oleh ibu korban di polres gowa bagian unit perlindungan anak dengan nomor laporan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN,pada hari jum’at (09/05/2025) sekitar pukul 17:38 wita.

Hingga saat ini pihak aparat penegak hukum polres gowa belum mengamankan terduga pelaku,

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup polres gowa, Pihak keluarga korban meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,

Salah seorang keluarga korban (R) Memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan, (R) mengatakan, bahasa penyidik kami tidak bisa melakukan penangkapan,”Beber (R) kepada media.

(R) melanjutkan, jangan sampai pelaku ini pak melarikan diri pak, namun dijawab penyidik, kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,” Jelas (R).

Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres gowa saat dikonfirmasi awak media langsung di ruang kerjanya mengatakan, Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan, namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujarnya.

Keluarga korban berharap, penegak hukum polres gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku, dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dimana sudah sangat jelas di atur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak,

(Red)