Targetberita.co.id Pangkajene Kepulauan – Sulawesi Selatan, Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Pulau Badi kembali menjadi sorotan. Korban, Adam (60), melaporkan Jaya (37) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ke Polres Pangkep dengan nomor laporan LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP.
Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu (2/4/2025). Korban menuturkan bahwa saat itu ia sedang duduk di pinggir jalan bersama warga sambil menggunakan ponsel. Tiba-tiba, terlapor datang, merebut ponsel, melemparkannya ke arah tembok, dan memukul dada korban hingga membuatnya sesak napas.
Kasus ini bukan pertama kali, Korban mengaku sebelumnya pernah dipukul oleh pelaku, namun saat itu persoalan diselesaikan secara damai oleh Binmas Polsek balang lompo bersama kepala desa. Meski begitu, pelaku kembali melakukan kekerasan.
Perdamaian yang Dipertanyakan
Binmas Polsek balang lompo sempat membuat surat perdamaian, namun belakangan pihak Polsek balang lompo sendiri menyatakan surat tersebut tidak sah (buta).
Hal ini memunculkan tanda tanya publik mengenai prosedur dan kewenangan Binmas dalam membuat dokumen hukum.
Bahkan, menurut keterangan korban kepada media, Binmas pernah menyampaikan ucapan yang terkesan meremehkan laporan.
“Melapor maki ndak ada ji apa-apa nya wartawan nu,” ujar korban menirukan perkataan oknum Binmas.
Saksi Enggan Bicara
Saat dikonfirmasi, korban mengaku sebenarnya ada banyak warga yang melihat kejadian. Namun mereka takut menjadi saksi karena pelaku adalah keponakan kepala desa.
“Banyak ji dek, cuma takut semua jadi saksi,” jelas Adam.
Penjelasan Penyidik
Awak Media menghubungi penyidik Polres Pangkep terkait kendala kasus ini. Penyidik membenarkan bahwa proses hukum terkendala pada ketiadaan saksi.
“Kami sudah tindak lanjuti laporan Pak Adam, sudah kami periksa, dan kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap saksi yang disebut Pak Adam, namun sampai sekarang tidak ada yang bersedia hadir,” ungkapnya.
Ketika media bertanya apakah visum dan pengakuan pelaku tidak cukup untuk memproses kasus tanpa saksi mata, penyidik menjawab:
“Iya pak, harus ada saksi. Kalau kejadian pertama menurut Pak Adam sudah damai dan ada pernyataannya. Kalau ada saksi lain yang mau diajukan dan mau hadir, lebih bagus lagi. Yang kemarin dia ajukan tidak ada yang mau hadir.”
Pertanyaan Serius bagi Penegakan Hukum
Pernyataan ini memantik diskusi di kalangan pemerhati hukum. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam banyak perkara, visum dan pengakuan pelaku dapat menjadi bukti kuat meski tanpa saksi mata.
Pengamat hukum menilai, pembiaran kasus seperti ini berisiko membuka peluang kekerasan berulang.
“Jika aparat hanya berpatokan pada saksi yang enggan bicara karena tekanan sosial, maka hukum akan lumpuh. Bahkan pembunuhan pun bisa tidak diproses jika pola ini dibiarkan,” tegasnya.
Masyarakat Pulau Badi kini menanti langkah tegas dari Polres Pangkep untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi melindungi warga dari intimidasi dan memastikan keadilan bagi korban yang sudah lanjut usia.ungkapnya.
Keluarga korban berharap kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bapak Kapolri supaya kasus ini di tindak lanjuti dan tidak ada lagi oknum yg bermain.
(Red)