banner
BeritaDaerahHukum

Diduga Perlambat Proses Penanganan Kasus Tanah Terkait PSN UIII, Menteri ATR/BPN RI Akan Dilaporkan Ke Presiden

69
×

Diduga Perlambat Proses Penanganan Kasus Tanah Terkait PSN UIII, Menteri ATR/BPN RI Akan Dilaporkan Ke Presiden

Sebarkan artikel ini

Depok, TargetBerita.co.id,-  Kementerian ATR/BPN RI diduga sengaja mempersulit penyelesaan permasalahan hukum terkait sengketa tanah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (VIII) Depok.

Oleh karena kebijakannya tersebut dianggap kontraproduktif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto, layak untuk dilaporkan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dan jajarannya mendapat peringatan dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi, saya akan segera melaporkan pak menteri dan jajarannya kepada bapak presiden untuk diberi peringatan dan teguran atas tindakannya mempermainkan kasus tanah yang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok,” ujar Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Yoyo Effendi, Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, bahwa setelah keluar dari lantai tiga gedung Kementerian ATR/BPN RI dimana Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfiik Pertanahan berada. Maka, dirinya menilai ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN RI untuk memperlambat dan mempersulit proses penanganan dan penyelesaian kasus sengketa dan mafia tanah yang dilaporkan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka melalui kuasanya Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (LSM KRAMAT).

Karena, penilaiannya itu muncul atas dasar fakta bahwa kasus sengketa tanah yang dilaporkannya dan didalamnya terindikasi adanya tindakan modus mafia tanah terkait pengadaan dan penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok tidak diproses lebih lanjut oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI.

“Benar, saya baru saja keluar dari lantai tiga dimana Dirjen VII berada. Tadinya saya minta ketemu salah satu pejabatnya tapi ngga bisa ketemu. Saya minta progres report dari Dirjen VII atas laporan sengketa dan mafia tanah yang kami sampaikan enam belas bulan lalu. Saya ditemui seorang stap yang memberi keterangan bahwa laporan sengketa dan mafia tanah yang kami ajukan enam belas bulan lalu itu ternyata belum bisa diproses lanjut,” ketus Yoyo.

Menurutnya, bahwa alasan Dirjen VII tidak melanjutkan proses penanganan kasus tanah yang dilaporkannya tersebut dikarenakan Dirjen VII belum menerima laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang diperintah Dirjen VII untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap riwayat penerbitan Sertifikat Hak Pakai milik Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam isi materi surat laporan tersebut. Perintah Dirjen VII tersebut tertuang melalui surat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nomor : SK.05.03/53-800.36/1/2023 Tanggal 24 Januari 2023.

Namun, sampai waktu berjalan lebih dari delapan bulan, pihak Kantor Pertanahan Kota Depok belum memenuhi perintah dan permintaan Dirjen VII sehingga oteh karenanya diputuskan oleh Dirjen VII laporan sengketa dan mafia tanah yang dilaporkannya tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum menerima surat laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok. Kebijakan Dirjen VII yang tidak akan melanjutkan proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dilaporkannya tersebut hanya karena belum menerima laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok dianggap oleh Yoyo sebagai alasan dan kebijakan yang mengada-ada dan tidak punya dasar.

“Jadi, Dirjen VII hanya akan memproses lanjut laporan kami dengan syarat sudah menerima surat laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok. Pertanyaannya kalau sampai hari kiamat Kantor Pertanahan Kota Depok tidak memberi laporan sebagaimana diminta Dirjen VII berarti penanganan kasus tanah yang kami laporkan tidak akan pemah diproses lanjut dong? Ini kan kebaca itikad buruknya dalam mempermainkan kasus tanah yang kami laporkan,” tutur Yoyo.

Ia juga menceritakan, bahwa pihaknya atas nama ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka pada sekitar bulan Maret 2022 telah menyampaikan dua bentuk laporan/ pengaduan yaitu laporan sengketa dan konflik pertanahan dan laporan dugaan tindak mafia tanah terkait dengan proses pengadaan dan penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, melalui kedua surat laporan tersebut ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka melaporkan bahwa lahan tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (VIII) tersebut adalah tanah hak milik mereka yang telah dikuasai dan dimiliki sejak ratusan tahun lamanya secara turun temurun. Klaim pihak Departemen Penerangan atau RRI dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan tanah tersebut berasal dari Ergendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land yang diperolehnya dari hasil jual beli dengan sebuah perusahaan bernama NV.Matchappy Tot Exsploitatie Van Het Land dan Han Tek Nio selaku atas nama pemiliknya adalah tidak benar dan bersifat manipulatif sehingga sertifikat-sertifikat hak pakai yang diterbitkan dengan mengacu kepada alas hak Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Rxspboitatie Van Het land tersebut menjadi cacat administrasi dan cacat yuridis.

“Jadi, atas dasar itu maka cukup beralasan jika kemudian ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan sertifikatsertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag RI tersebut sebagai satu-satunya solusi agar dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII Depok tersebut tidak muncul permasalahan hukum dan sosial yang akan berdampak buruk terhadap marwah dan citra negara dan pemerintah karena terbukti Kampus UIII tersebut dibangun di atas tanah hasil merampas dari masyarakat dengan cara merekasaya dan memanipulasi sejarah dan riwayat hak dan kepemilikan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka,” ucap Yoyo, jurnalis senior di Kota Depok yang saat ini memimpin LSM KRAMAT.

Yoyo juga sangat menyayangkan, bahwa
niat baik ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk membersihkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasinal Pembangunan Kampus UIII tersebut disikapi dengan cara salah oleh Kementerian ATR/BPN RI. Cara salah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN RI tersebut adalah mempersulit dan memperlambat proses penanganan laporan sengketa dan mafia tanah yang diajukan ahli waris padahal Kementerian ATR/BPN RI mengetahui bahwa kasus sengketa tanah dan dugaan adanya mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag RI tersebut adalah menyangkut objek tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII, dimana berdasarkan regulasinya memerintahkan agar segala persoalan menyangkut pelaksanaan seluruh Proyek Strategis Nasinonall termasuk PSN UIII harus dipermudah dan dipercepat bukan diperlambat dan dipersulit.

“Sebab, saat di lantai tiga itu berusaha meminta bertemu dengan pejabat Dirjen VII untuk mempertanyakan sejauhmana proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menyangkut PSN UIII yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Namun keingininannya bertemu pejabat Dirjen VII tersebut tak terpenuhi. Dirinya hanya ditemui salah seorang stap bernama Putra yang memberi penjelasan bahwa laporan sengketa dan konflik pertanahan serta laporan dugaan tindak mafia tanah yang diajukannya satu setengah tahun lalu itu tidak dapat dilanjutkan prosesnya penanganannya dikarenakan pihak Dirjen VII bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan belum menerima surat laporan dari Kantor Pertanahan Kota Depok terkait kasus yang dilaporkan,” tandas mantan komisioner KPU Kota Depok Periode 2008-2013 itu. (Fikri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *