logo tb
BeritaDaerahHukumLampungNasionalNewsTerkiniTulang bawang

Diduga Pungli Dan Sewakan HP Di Rutan Kelas IIB Menggala, Ini Detail Nya, Ketua JWI DPW Provinsi Lampung Angkat Bicara

148
×

Diduga Pungli Dan Sewakan HP Di Rutan Kelas IIB Menggala, Ini Detail Nya, Ketua JWI DPW Provinsi Lampung Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Targatberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Menurut keterangan narasumber yang minta namanya di rahasiakan menyampaikan melalui via telpon whatsapp kepada awak media, terkait dugaan kegiatan pungli berkedok sewakan HP oleh oknum-oknum pegawai penjagaan Rutan kelas II B menggala, yang diduga dilakukan melalui napi kepala kamar/kep sewa handphone (HP) sebesar Rp=1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana bagi napi yang melakukan sewa Handphone (HP) melakukan penyetoran Uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kepala kamar/kep yang selanjutnya dana tersebut disetorkan kepada kepala penjagaan atau oknum – oknum penjagaan Rutan Kelas II B Menggala, ucapnya.

Selain itu diduga setiap satu regu mendapatkan uang setoran keamanan senilai Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sehingga Total keseluruhan dana yang di keluarkan bagi napi yang menyewa Handphone (HP) mencapai Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), imbuhnya.

Hebohnya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan pungli berkedok sewakan handphone di Rumah Tahanan ( RUTAN ) kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan oleh para oknum petugas Rutan, hal tersebut menuai kritik dari Rudi Sapari A.s Ketua Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) DPW Provinsi Lampung, Secara tegas memberikan kecaman terhadap kegiatan terlarang yang dilakukan para warga binaan atau para oknum-oknum petugas penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala tersebut dengan meraup keuntungan dari para warga binaan, Jumat (03/01/2025).

Ketua JWI DPW Provinsi Lampung Rudi Sapari A.S mengatakan, pihaknya menyayangkan perbuatan yang tak terpuji oleh warga binaan serta oknum-oknum petugas penjagaan tersebut jika benar-benar terjadi di dalam Rutan kelas IIB menggala, melakukan pungli dengan cara menyewakan Handphone (HP) dengan biyaya tertentu, sehingga, menurutnya, kegiatan bisnis sewa menyewa handphone (HP) juga bisa memicu terjadinya bisnis gelap peredaran narkoba didalam Rutan kelas IIB menggala, dengan begitu warga binaan dapat dengan leluasa berkomunikasi dengan para sindikat narkoba di luar sana, ujarnya.

Rudi menambahkan, hal ini sama saja memberi peluang bagi narapidana dapat leluasa berinteraksi dengan pihak luar, termasuk sindikat – sindikat narkoba yang ada diluar sana, maka tak heran banyak kasus peredaran narkoba terjadi didalam Rutan yang melibatkan para oknum-oknum pegawai Rutan sendiri, ujarnya kembali.

” Modus – modus penipuan bisa terjadi dari dalam Rutan, ya karena diduga adanya kongkalikong antara napi dan oknum-oknum petugas penjaga Rutan, apalagi ini ada bisnis sewa handphone (hp) ” tuturnya.

Rudi Sapari A.S menjelaskan, tugas dan fungsi Rutan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, namun apa jadinya jika oknum-oknum Rutan kelas IIB menggala, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada warga binaan, dengan begitu, secara terang – terangan oknum-oknum petugas Rutan telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan, peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, jelasnya.

” Terkait dengan adanya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewa menyewa Handphone (HP) di Rutan kelas IIB menggala, kami JWI Jajaran Wartawan Indonesia DPW Provinsi Lampung, mengecam dan akan mendesak Kakanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk memberantas maraknya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewakan Handphone (HP) yang dilakukan oleh narapida kepala kamar/kep atau oknum-oknum pegawai penjagaan Rutan kelas IIB menggala, tegas “Rudi Sapari A.S Selalu ketua JWI DPW Provinsi Lampung,.

(Red)