Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Diduga Sebuah Gubug jadi tempat transaksi eximer dan Tramadol yang terletak di Priuk Jaya, Kecamatan. Priuk, Kota. Tangerang, Minggu (30/8/2025).
Gubug kecil yang Berada RT.001 RW 002 pinggir Kali telah lama dijadikan ajang Transaksi Jual beli obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer dengan bebas berjualan tanpa tersentuh hukum.
Gubug kecil ini tampak ramai pembeli, terutama kalangan muda bahkan anak anak dibawah umur.
Salah satu warga mengatakan kepada awak media bahwa di Gubug tersebut Sudah lama beroperasi, mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk menindak tegas para pelaku transaksi, jelas warga yang tak ingin disebut namanya.
Jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol, merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan.
Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter, apabila disalah gunakan maka dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
APH diharapkan dapat segera bertindak, agar generasi muda tidak teracuni dengan obat obatan keras yang dilarang penggunaannya tanpa resep dokter.
(Red)