Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Area Jalan lintas Negara Firdaus Kabupaten Serdang Bedagai (19-6-2025) diduga melayani pengisian mobil langsir solar.
Manajemennya diduga melayani pembeli minyak solar bersubsidi melalui mobil yang sudah tangkinya dimodifikasi.
Beredar informasi bahwa SPBU tersebut diberhentikan oleh pihak Pertamina pengiriman bahan bakar beberapa bulan yang lalu akibat viral nya dimedia sosial.
kegiatan tersebut namun tidak ada efek jera, aktifitasnya itu seakan pemiliknya tak ambil pusing dengan pihak aparat penegak hukum, seakan akan merasa kebal hukum.
Pantas saja aktivitas yang melawan hukum itu beroperasi mulus.
Menurut informasi, aktivitasnya itu diduga dibekingi oleh oknum bernisial LBS, sehingga aktivitasnya itu diduga kebal hukum, kata sumber yang identitasnya dirahasiakan ini.
Ia menyebutkan kenakalan SPBU yang diduga melayani mobil langsir solar bersubsidi itu mulai dari magrib hinga sampai tengah malam.
Mobil Cool diesel solar bersubsidi bermuatan 5 ton ini, terekam video saat keluar masuk ke SPBU Pertamina di jl lintas Negara Firdaus di kabupaten Serdang bedagai.
Diketahui, atas perbuatan SPBU nakal ini ada ketentuan hukum yang menegaskan, diantaranya Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Tidak hanya ini, banyak lagi aturan yang menegaskan bagi SPBU nakal untuk meraih keuntungan. Sebab, atas aksi mafia tersebut negara dirugikan, mengingat BBM tersebut tidak tepat sasaran dan banyak mafia menggunakan BBM subsidi untuk aktifitas industri.
(Roni P Purba)