Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Potongan rekaman siaran langsung (live streaming) yang menampilkan publik figur Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (13/10/2026) di sebuah warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat sejumlah awak media sedang mewawancarai seorang warga bernama Amriana.
”Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok,” ujar Fenny dalam potongan video yang beredar.
Ucapan kontroversial tersebut diduga tersulut setelah salah satu penggemar yang berada di lokasi menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara.
Meski konteks lengkap dari keseluruhan percakapan dalam video tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, pernyataan ini telanjur memicu perdebatan mendasar mengenai etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.
Pakar hukum dan komunikasi mengingatkan bahwa prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bukanlah kebebasan tanpa batas.
Ucapan yang merendahkan profesi atau individu di ruang publik berpotensi bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum, di antaranya:
• Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 & UU No. 9 Tahun 1998: Kewajiban menghormati hak, martabat, dan kebebasan orang lain saat menyampaikan pendapat.
• Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Larangan menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau perselisihan.
• Pasal 315 KUHP: Ketentuan pidana terkait penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
• Kode Etik Jurnalistik: Kewajiban mutual di mana media harus berimbang, dan pihak yang berhadapan dengan media sepatutnya menjaga norma kesopanan serta hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para figur publik. Kebebasan berbicara di ruang publik maupun media sosial tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun dan tidak merendahkan pihak lain.
Sebagai tokoh masyarakat, tanggung jawab tersebut menjadi lebih besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak Fenny Frans masih diperlukan agar dinamika ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
Publik pun diharapkan tetap objektif menunggu konteks utuh dari peristiwa tersebut.
(Red)













