logo tb
BeritaDaerahMakasarNasionalNewsSulawesi SelatanTerkini

‎Diduga Tantang Wartawan saat Siaran Langsung, Etika Berkomunikasi Fenny Frans Disorot

35
×

‎Diduga Tantang Wartawan saat Siaran Langsung, Etika Berkomunikasi Fenny Frans Disorot

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Potongan rekaman siaran langsung (live streaming) yang menampilkan publik figur Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.


‎
‎Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (13/10/2026) di sebuah warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat sejumlah awak media sedang mewawancarai seorang warga bernama Amriana.
‎
‎”Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok,” ujar Fenny dalam potongan video yang beredar.
‎
‎Ucapan kontroversial tersebut diduga tersulut setelah salah satu penggemar yang berada di lokasi menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara.
‎
‎Meski konteks lengkap dari keseluruhan percakapan dalam video tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, pernyataan ini telanjur memicu perdebatan mendasar mengenai etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.
‎
‎Pakar hukum dan komunikasi mengingatkan bahwa prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bukanlah kebebasan tanpa batas.
‎
‎Ucapan yang merendahkan profesi atau individu di ruang publik berpotensi bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum, di antaranya:
‎
‎• Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 & UU No. 9 Tahun 1998: Kewajiban menghormati hak, martabat, dan kebebasan orang lain saat menyampaikan pendapat.
‎
‎• Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Larangan menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau perselisihan.
‎
‎• Pasal 315 KUHP: Ketentuan pidana terkait penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
‎
‎• Kode Etik Jurnalistik: Kewajiban mutual di mana media harus berimbang, dan pihak yang berhadapan dengan media sepatutnya menjaga norma kesopanan serta hukum.
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para figur publik. Kebebasan berbicara di ruang publik maupun media sosial tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun dan tidak merendahkan pihak lain.
‎
‎Sebagai tokoh masyarakat, tanggung jawab tersebut menjadi lebih besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak Fenny Frans masih diperlukan agar dinamika ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
‎
‎Publik pun diharapkan tetap objektif menunggu konteks utuh dari peristiwa tersebut.
‎
‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43