Targetberita.co.id Jakarta, Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong menyatakan pihaknya mengajukan laporan itu pada Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).
Diketahui, vonis 4,5 tahun penjara pada Tom Lembong dijatuhi oleh hakim Dennie Arsan Fantika.
Namun, Fakta yang membuat harta kekayaan sang hakim ikut disorot.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan KPK, harta Dennie memperlihatkan adanya kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya dari tahun 2008, saat bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Berikut daftar kenaikan harta kekayaan Dennie Arsan berdasarkan LHKPN:
– LHKPN 2008: Rp. 192 juta
– LHKPN 2017: Rp. 195 juta
– LHKPN 2018: Rp. 266 juta
– LHKPN 2019: Rp. 579 juta
– LHKPN 2020: Rp. 1,4 miliar
– LHKPN 2021: Rp. 1,6 miliar
– LHKPN 2022: Rp. 1,9 miliar
– LHKPN 2023: Rp. 4,2 miliar
– LHKPN 2024: Rp. 4,3 miliar
Catatan LHKPN 2024, kekayaan Dennie Arsan yang mencapai angka Rp. 4,3 miliar.
(Agus)