logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsRiauTerkini

Dilaporkan Yayasan Riau Madani, Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Kebun Sawit Koperasi Sokojati 2.599 Ha di Kawasan Hutan ke Kejati Riau

202
×

Dilaporkan Yayasan Riau Madani, Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Kebun Sawit Koperasi Sokojati 2.599 Ha di Kawasan Hutan ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Riau, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan laporan kasus dugaan pengelolaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 2.599 hektare di Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan itu disampaikan oleh Yayasan Riau Madani terhadap Koperasi Sokojati yang diduga mengelola kebun sawit tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Adapun kebun sawit tersebut terdapat di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Pelimpahan penanganan kasus ke Kejati Riau, diketahui dari surat tertulis yang ditandatangani oleh Dr Abd. Qahar atas nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Surat bernomor R-1053/F.2/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 ditujukan ke Ketua Yayasan Riau Madani.

“Bersama ini disampaikan, bahwa terhadap penanganan laporan a quo, telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,” terang Abd Qahar dalam suratnya dikutip Rabu (9/4/2025).

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan adanya surat dari Kejagung yang diterima pihaknya. Dirinya berharap laporan Yayasan Riau Madani tersebut dapat diproses secara konkret.

“Kami berharap agar laporan yang telah disampaikan oleh Yayasan Riau Madani diproses sampai tuntas,” kata Surya Darma.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas menyatakan laporan Yayasan Riau Madani sedang diproses. Pihaknya masih melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Masih Pulbaket,” terang Akmal Abbas saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu sore.

Sebelumnya, Yayasan Riau Madani melaporkan Koperasi Sokojati ke Jaksa Agung atas dugaan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 2.599 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing). Laporan disampaikan lewat surat tertulis pada 18 Desember 2024 lalu.

Dalam laporannya, Yayasan Riau Madani yang melakukan investigasi mendapat temuan lapangan atas keberadaan kebun sawit yang dikelola Koperasi Sokojati.

Sebagai bukti awal, Yayasan Riau Madani menyertakan titik koordinasi lokasi kebun sawit yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Yayasan Riau Madani meminta agar keberadaan kebun sawit tanpa izin itu diproses hukum, seperti layaknya ketika Kejaksaan Agung mengusut kasus PT Duta Palma Grup.

(Red)