logo tb
BeritaDaerahHukumHumbang HasundutanKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Dinilai Mandek 5 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polres Humbahas Transparan Tangani Laporan Warga ‎

151
×

‎Dinilai Mandek 5 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polres Humbahas Transparan Tangani Laporan Warga ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Humbang Hasundutan – Tapanuli Utara, Penanganan perkara di Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mendapat sorotan dari masyarakat.
‎
‎Kali ini, penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/VI/2026/SPKT yang diajukan oleh seorang warga bernama Hariono Lumban Gaol pada 14 Juni 2026 lalu, dinilai berjalan di tempat lantaran sudah berjalan selama lima bulan tanpa adanya perkembangan signifikan.
‎
‎Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aleng Simanjuntak SH, di Siborongborong, Tapanuli Utara.
‎
‎Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum pelapor, Aleng Simanjuntak SH, mendesak jajaran Polres Humbahas, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga penyidik yang berwenang, untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
‎
‎”Kami meminta agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) segera diterbitkan dan disampaikan kepada klien kami. Sebagai pelapor, klien kami berhak memperoleh kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai tahapan proses hukum yang telah berjalan,” ujar Aleng kepada media.
‎
‎Aleng menegaskan bahwa desakan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan pemenuhan hak hukum masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
‎
‎Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pelapor harus diutamakan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
‎
‎Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan materiil mengenai perkembangan kasus tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif.
‎
‎Langkah ini berupa permohonan pengawasan dan supervisi langsung kepada atasan penyidik serta fungsi pengawasan kepolisian (Propam/Itwasda) yang berwenang.
‎
‎Meskipun demikian, pihak hukum pelapor tetap berkomitmen untuk mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan jajaran Polres Humbahas.
‎
‎Mereka menaruh harapan besar bahwa kepolisian setempat mampu menyelesaikan perkara ini secara bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan, AKP Hitler Hutagalung, belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media mengenai kendala dan kelanjutan penanganan laporan tersebut.
‎
‎(Fulkan Tampubolon)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43