logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Diperiksa KPK 5 Jam, Febri Diansyah Ditanya soal Proses Masuk Tim Hukum Hasto

79
×

Diperiksa KPK 5 Jam, Febri Diansyah Ditanya soal Proses Masuk Tim Hukum Hasto

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tim hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) soal pemanggilan salah satu kuasa hukum yakni Febri Diansyah yang dipanggil oleh penyidik adalah untuk mengacaukan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/3/2025).

Adapun Febri Diansyah dipanggil KPK tepat bersamaan saat persidangan Hasto Kristiyanto digelar. Febri dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku.

KPK pun merespons pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto yang menyebut pemanggilan Febri adalah untuk mengacaukan persidangan Hasto.

Kata KPK, pihaknya memanggil Febri bukan untuk mengacaukan pengadilan melainkan karena yang dipanggil tidak harus memaksakan kehadiran.

“Bila ada saksi yang merasa pada saat jadwal pemanggilan tersebut ternyata bersamaan dengan kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya maka dapat disampaikan kepada penyidik.

Jadi bisa di-reschedule tidak ada permasalahan terkait topik itu,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai pemanggilan salah satu tim hukum Sekjen PDI Perjuangan, Febri Dianyah oleh KPK adalah janggal.

Ronny Talapessy menilai janggal atas pemanggilan Febri Diansyah saat tengah persidangan Hasto Kristiyanto digelar.

“Ini kan aneh ya, ada panggilan sprindiknya Harun Masiku untuk rekan kita saudara Febri ini menjadi suatu keanehan, suatu yang aneh dan ganjil kenapa? Karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Maret 2025.

Ronny menduga bahwa pemanggilan Febri oleh KPK adalah untuk mengacaukan persidangan Jasto.

“Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto,” kata Ronny melalui pesan singkat.

(Daniel Turangan)