Targetberita.co.id Karanganyar – Jawa Tengah, Direktur Operasional Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, AN, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
AN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, pada Jumat (23/5/2025) malam, dan langsung dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan sejumlah vendor mega proyek Masjid Agung Madaniyah.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
AN yang bukan warga Karanganyar, memiliki peran penting di lapangan sebagai direktur operasional. Hartanto juga mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan sejak awal proyek pembangunan masjid tersebut.
“Awalnya kami memeriksa sejumlah vendor yang belum terbayarkan. Kemudian kami telusuri dan menemukan adanya skema persekongkolan dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah,” terangnya.
Hartanto menegaskan, penahanan terhadap tersangka AN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karanganyar menemukan bukti-bukti yang kuat.
“Kami juga telah menyita sejumlah dokumen, alat bukti transaksi, serta memeriksa puluhan saksi dari pihak vendor dan kontraktor yang belum menerima pembayaran,” jelas Hartanto kepada wartawan, di kantor Kejari Karanganyar, Jumat (23/5/2025) malam.
Hingga saat ini, kata Hartanto, jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Kejari telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta mengamankan berbagai dokumen kontrak dan keterangan ahli guna memperkuat pembuktian kasus ini.
“Kejari Karanganyar akan terus memantau perkembangan penyidikan, khususnya terkait pembayaran terhadap vendor-vendor yang terdampak dalam proyek tersebut,” tandasnya.
Sementara, salah satu koordinator vendor, Adi Kurniawan, menyebutkan bahwa pihaknya mewakili sekitar 40 vendor dalam Paguyuban Vendor Masjid Agung Madaniyah sudah mulai menagih sejak 2022. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pembayaran.
“Kami mewakili paguyuban menindaklanjuti hak kami yang belum terbayar selama empat tahun. Total yang belum terbayar sekitar Rp. 6,5 miliar. Nilai riil proyeknya sendiri mencapai Rp. 11 miliar dan masih ada beberapa vendor lain yang belum bergabung dalam paguyuban,” ungkap Adi saat ditemui di kantor Kejari Karanganyar.
(Red)