logo tb
BeritaDaerahHukumLampungLampung UtaraNasionalNewsTerkini

Direktur RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Ditahan Tim Penyidik Kejari Lampura

243
×

Direktur RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Ditahan Tim Penyidik Kejari Lampura

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lampung Utara – Lampung, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten setempat tahun anggaran 2022, Selasa (29/072025). Sekira pukul 20.30 wib malam.

Dua orang tersangka tersebut dr. Aida Fitriah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Irwanda Dirusi selaku pelaksana pekerjaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara dengan pagu anggaran Rp 2.398.538.000,00,

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung di dampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani dan Kasubsi Intel Glen Lucky, menjelaskan dari keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan dua alat bukti terhadap masing-masing Saksi dr. Aida Fitria selaku Direktur pada RSUD lalu ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.

Selain Direktur Rumah Sakit Ryacudu penyidik Kemudian menetapkan saksi Irwanda Dirusi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025.

” Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana ” jelasnya.

Azhari Tanjung menambahkan berdasarkan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung dari tiga kegiatan tersebut ditemukan kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 211 juta.

“Munculnya adanya perbuatan yang menurut hemat penyidik salah satunya adanya kekurangan volume. Yang kemudian bahwa pelaksana ini bukanlah pemenang sebagaimana tendernya, tapi di sub kan daripada kontrak nya. Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”pungkasnya.

Untuk saat ini kedua tersangka berada di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan terhitung terhitung pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025.

(Suyono)