logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Dirjen Bea Cukai Janji Beri Sanksi Berat bagi Oknum Terlibat Impor Thrifting Ilegal

21
×

Dirjen Bea Cukai Janji Beri Sanksi Berat bagi Oknum Terlibat Impor Thrifting Ilegal

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi paling berat bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

Pernyataan itu disampaikan Djaka sebagai respons atas pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp. 550 juta dan melibatkan sejumlah oknum.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Djaka menegaskan bahwa jika terbukti ada pegawai Bea Cukai yang terlibat, tindakan tegas akan langsung diberikan tanpa kompromi.

“Kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, pasti kita akan selesaikan,” ujar Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2025) di lansir info indonesia

Ia menambahkan bahwa pemecatan akan menjadi sanksi langsung bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang pasti jadi pengangguran, kita pecat,” tegasnya.

Meski demikian, Djaka menyebut informasi terkait pungutan Rp. 550 juta per kontainer sebagai kabar yang menyesatkan.

Ia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan aparat Bea Cukai.

“Itu informasi menyesatkan. Tapi kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan situasi, pasti akan kami tindak,” jelasnya

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menurut Rifai, biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp. 550 juta dengan volume hingga 100 kontainer setiap bulan.

(Farid Hidayat)