logo tb
BekasiBeritaDaerahJawa BaratNasionalNewsTerkini

Dirut PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Kembali Timbulkan Kegaduhan

62
×

Dirut PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Kembali Timbulkan Kegaduhan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat,  Diduga, Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengangkatan pegawai dan Tenaga Ahli diluar prosedur yang sudah diatur regulasi.

Berdasarkan dokumen terdapat surat tugas pengangkatan seorang pegawai berinisial SF tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani langsung, Ade Efendi Zarkasih.

Selain itu, ditemukan perjanjian kontrak kerja antara Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dengan RA sebagai Tenaga Ahli Bidang Kerjasama, tertanggal 16 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengkritisi langkah yang diambil manajemen Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai kerap mengabaikan prosedur resmi dalam proses pengangkatan pegawai.

“Ini seperti lingkaran yang sama saja. Dulu Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati, mengangkat, Ade Zarkasih menjadi Plt. Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” sindir Jaelani kepada media , Jumat (20/6/2025).

Lalu, kata Jaelani, setelah Ade Kuswara Kunang resmi jadi Bupati Bekasi, mengangkat Ade Efendi Zarkasih menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif. Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada.

“Padahal, sudah ada mekanisme pengangkatan pegawai dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau BUMDAM secara jelas dalam Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Jaelani, khususnya pada Pasal 77 dan 78 ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif dan selektif.

“Di Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 itu sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82,” jelasnya.

“Bahkan, pada Pasal 82 ayat (2) secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, apalagi jika yang bersangkutan merangkap sebagai Plt Dirus sekaligus Tenaga Ahli,” sambungnya.

Lebih jauh, Jaelani mendesak agar dilakukan reformasi birokrasi menyeluruh ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk evaluasi efektivitas kepegawaian, efisiensi beban pegawai dan audit atas kerja sama pengelolaan air dengan pihak swasta.

“Jangan hanya fokus pada satu-dua pengangkatan saja. Perlu ada reformasi birokrasi total, audit secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai, efektivitas kerja, efisiensi anggaran pegawai serta evaluasi terhadap kontrak SPKS dengan WTP swasta yang selama ini diduga merugikan Perumda karena harga jual air curah yang tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

(Agus)