logo tb
BeritaBogorDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsTerkini

DISHUB Parung Panjang Kab.Bogor Abaikan PERBUB Nomer – 56 Tahun 2023

168
×

DISHUB Parung Panjang Kab.Bogor Abaikan PERBUB Nomer – 56 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bogor – Jawa Barat, DISHUB Mengabaikan Perbub Kab.Bogor,ketika Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang serta Satpol PP kac.Parung Panjang datang untuk membantu atau mendampingi Dishub pada menghindar akhir nya Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada berlalu-lalang, sedangkan kami tidak bisa memutar balikan kendaraan tambang terbut jadi seolah Peraturan Bupati (PERBUB), tidak ada atau diabaikan, Selasa (25/02/2025).

Ade Kodel selaku Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang berserta jajaran dan Ketua Ranting Kabasiran,merasa heran kepada Dishub Parung Panjang Kabupaten Bogor kenapa ketika ada BPPKB Banten dan Satpol PP Parung Panjang Pada Pergi satu persatu sebelum jam istirahat, setelah kami datang ke lokasi tempat biasa jaga Dishub Ngepam di jembatan Perbatasan Bogor Tangerang.

Menghindarnya para Anggota Dishub disaat niat kami hanya ingin mendampingi atau membantu mengawal DISHUB menjalankan Penegakan perbub no 56 tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 aturan Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang hanya bisa melintas dari pukul 22,00 Wib sampai pukul 05,00 Wib, ujar Ade kodel.

Di lanjutkan Pasal 3 Ayat 3 Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang khusus tambang, berlaku atau meliputi, Pasir, tanah, batu dan gamping/batu kapur.

Warga yang enggan disebut namanya saat melintas jalan raya Parung Panjang saya melihat banyak anggota BPPKB Banten dan Satpol PP Kecamatan Parung Panjang yang lagi membantu atau mendampingi DISHUB di Perbatasan Jembatan Bogor Tangerang,tetapi di situ saya tidak melihat adanya anggota DISHUB satu pun.

Oleng Ketua Ranting BPPKB Kabasiran Kc.Parung Panjang menambah kan, kami datang ingin membantu / Mendampingi ke lokasi yang biasa DISHUB Ngepam di jembatan Malangnengah Perbatasan Bogor Tangerang hanya ingin membantu DISHUB untuk menegakkan perbub no 56 tahun 2023, namun disayangkan, DISHUB nya tidak ada satupun anggotanya sedangkan Ormas BPPKB hanya membantu mendampingi tidak bisa untuk memutar balikan sesuai PERBUB Pasal 8A ayat 2, peran masyarakat serta Ormas Berbentuk pengawasan, pengaduan dan penyampaian informasi dan laporan.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi dari Pihak Dinas Dishub Parung Panjang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat.

(Red)