logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Dituduh Cetak Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs

26
×

Dituduh Cetak Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mantan Wakil Menteri Desa PDTT (Wamendes) Paiman Raharjo resmi mempolisikan Roy Suryo Cs.

Bukan tanpa sebab Paiman Raharjo mempolisikan Roy Suryo Cs, hal ini dikarenakan dia dituduh mencetak ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Adapun laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

Paiman membuat laporan atas penyebaran berita bohong dan fitnah.

“Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan oleh Paiman ke polisi di antaranya Paiman yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, Paiman juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.

“Dan perdata ke PN Jakarta pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto,” jelas Paiman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo.

Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, yakni Roy Suryo Cs, absen.

Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025).

Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.

“Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang,” kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).

Menurut Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025.

“Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami,” tandasnya.

Paiman pun mewanti-wanti Roy Suryo Cs bisa menghormati proses hukum. “Bahkan kami sudah ada (jadwal) rapat, tetapi kami hadir karena menghormati proses hukum di Indonesia,” katanya.

Dia juga menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum.

“Kedua, memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga, memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya,” sebut Paiman.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *