logo tb
BeritaDaerahHukumManggarai BaratNasionalNewsNusa Tenggara TimurTerkini

DPRD Kecam Tambang Emas Ilegal di Manggarai Barat

19
×

DPRD Kecam Tambang Emas Ilegal di Manggarai Barat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Manggarai Barat – Nusa Tengara Timur, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, Hasanudin, mengecam keras dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Mabar.(20/12/2025)

“Kok bisa ada aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur?

Diketahui wilayah itu zona penyangga TN Komodo (Taman Nasional Komodo/ TNK) dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” tegas Hasan melalui WA yang diterima media ini,

Hasan, sapaan dari Hasanudin, sampaikan itu atas temuan salah satu lembaga negara RI sebelumnya yang menyebut di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, NTT, disinyalir ada tambang emas ilegal. Konon pulau ini zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).

Menurut Hasan, temuan salah satu lembaga negara RI tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak berdiri sendiri, diduga ada oknum yang memberi perlindungan.

“Setelah temuan itu kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar.

Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” kata Hasan yang juga Ketua Partai Perindo Mabar itu.

Dia menilai aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan.

Ditegaskan pula, bahwa operasi ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Undang-Undang Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” tandas Hasan.

Sehubungan dengan ini, kata Hasan, dampak lingkungan turut menjadi perhatian.

Ia menegaskan bahwa proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut.

“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” kata dia.

Selain ancaman ekologis, ia juga mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya pun hanya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.

“Apa lagi labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Hasan juga menyoroti posisi DPRD dalam menyikapi masalah tersebut. Ditegaskan bahwa DPRD memiliki peran yang sangat strategis serta fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan.

“DPRD (Mabar) memiliki tugas mengawasi seluruh jalannya pemerintahan, “ komentar Hasan.

Hasan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Aparat harus turun, investigasi, dan memproses semua oknum secara tegas.

Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik, tutup Hasan.

(Red)