Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang bedagai menggelar Rapat Paripurna dua agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Acara digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Serdangbedagai, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Togar Situmorang dan turut dihadiri Wakil Bupati Adlin Tambunan, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Hari Ananda menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk memperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengelolaan lingkungan saat ini.
“Ranperda ini dirancang untuk mengakomodasi sistem pengelolaan sampah modern berbasis ekonomi sirkular, dengan mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Hari Ananda.
Ia menambahkan persoalan sampah tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi diarahkan agar daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dan mampu mendorong partisipasi publik serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah.
“Dalam kajian Bapemperda, kami merekomendasikan pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS), serta pemberian insentif bagi pelaku usaha ramah lingkungan,” lanjutnya.
Hari Ananda juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menjadi dasar hukum pengelolaan lingkungan di Serdang bedagai.
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang bedagai Adlin Tambunan, dalam penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026, mengatakan penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD. Ini menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” jelas Adlin.
Adlin menuturkan, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Serdang bedagai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan, dengan menitik beratkan pada 19 prioritas pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, penguatan sektor pertanian dan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Serdang bedagai tetap berpegang pada lima prioritas utama Panca Darma, yakni SDM Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus berlanjut agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu. Dengan demikian, seluruh program pembangunan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Adlin.
(Roni Purba)