logo tb
BangkokBeritaHukumInternasionalNewsTerkiniThailand

Dr. Rahmat Dwi Putranto Paparkan Visi Reformasi Pendidikan Hukum Indonesia di Forum Global IALS 2025

9
×

Dr. Rahmat Dwi Putranto Paparkan Visi Reformasi Pendidikan Hukum Indonesia di Forum Global IALS 2025

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bangkok – Thailand, Di tengah kompleksitas tantangan hukum abad ke-21, seruan untuk mereformasi pendidikan hukum menggema di seluruh dunia.

Menjawab panggilan tersebut, Indonesia menorehkan jejak signifikan di panggung internasional melalui Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., Chancellor IBLAM School of Law.

Beliau tampil sebagai salah satu pembicara kunci dalam forum prestisius, Annual Meeting International Association of Law Schools (IALS) 2025, yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Chulalongkorn University, Bangkok.

Kehadiran Dr. Rahmat Dwi Putranto bukan sekadar partisipasi, melainkan sebuah manuver strategis untuk memproyeksikan visi besar pembaruan pendidikan hukum Indonesia ke hadapan para pemimpin akademik global.

Dalam forum yang dihadiri lebih dari 100 delegasi dari 75 universitas hukum terkemuka di 35 negara, beliau menyajikan sebuah paradigma baru yang dirancang untuk melahirkan generasi profesional hukum yang tangguh, berintegritas, dan berdaya saing global.

1. Panggung Dunia sebagai Arena Gagasan

2. Tiga Pilar Fundamental untuk Paradigma Baru Pendidikan Hukum

3. Implikasi Strategis: Katalisator Perubahan untuk Indonesia
Panggung Dunia sebagai Arena Gagasan
Pertemuan Tahunan IALS 2025, yang mengusung tema “Perspectives on the 21st Century: One Quarter In,” menjadi wadah krusial bagi para pemikir hukum untuk merefleksikan kekuatan transformatif yang membentuk profesi ini.

Dalam forum inilah, Dr. Rahmat Dwi Putranto mendapatkan kehormatan untuk berbicara dalam sesi sentral bertajuk “The Future of Legal Education – Innovations in Curriculum, Pedagogy, and Technology.”

Penempatan ini memberinya platform ideal untuk mengartikulasikan sebuah kerangka reformasi yang tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi negara lain.

Visi yang dibawanya dibingkai dalam narasi kuat: “Dari Krisis ke Pembaruan,” yang berlandaskan pada “Kearifan Lokal” untuk mencapai “Misi Global IBLAM”.

Ini adalah sebuah seruan untuk melakukan evaluasi ulang secara fundamental terhadap tujuan dan metode pendidikan hukum saat ini.

Tiga Pilar Fundamental untuk Paradigma Baru Pendidikan Hukum
Inti dari presentasi Dr. Rahmat Dwi Putranto adalah cetak biru reformasi yang komprehensif, dibangun di atas tiga pilar fundamental yang saling terkait.

Standardisasi Nasional yang Terintegrasi: Menuju Kualitas Merata dan Berdaya Saing Global
Pilar pertama adalah usulan paling ambisius: “Standardisasi pendidikan hukum nasional yang terintegrasi”.

Gagasan ini lahir dari keprihatinan atas disparitas kualitas kurikulum dan lulusan antar institusi hukum di Indonesia.

Dr. Putranto berargumen bahwa untuk bersaing di tingkat global, Indonesia memerlukan sebuah kerangka kerja yang kohesif dan tolok ukur kualitas yang jelas.

Standardisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sarjana hukum di Indonesia memiliki kompetensi dasar yang setara, meningkatkan reputasi gelar hukum Indonesia di mata dunia, dan menyederhanakan proses rekrutmen bagi industri.

Ini bukan sekadar usulan reformasi minor, melainkan seruan untuk perombakan sistemik tentang bagaimana pendidikan hukum diatur dan diakreditasi secara nasional.

Dengan mengusulkan ide disruptif ini, IBLAM memposisikan dirinya sebagai arsitek potensial dari tatanan baru pendidikan hukum nasional.

Integrasi Teknologi Berpusat pada Manusia: AI sebagai Alat, Bukan Pengganti.

Menghadapi gelombang revolusi digital, pilar kedua menyerukan “Pemanfaatan teknologi dan AI sebagai alat bantu, tanpa menggeser peran dosen sebagai pembimbing nilai dan moral”.

Pendekatan IBLAM dalam hal ini menunjukkan perspektif yang matang dan seimbang.

Dr. Putranto secara tegas menolak pandangan tekno-deterministik yang melihat AI sebagai pengganti pendidik.

Sebaliknya, beliau mendefinisikan peran teknologi sebagai “alat bantu” untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Peran dosen dalam menanamkan etika, penalaran moral, dan penilaian kritis, kualitas tak tergantikan dari seorang profesional hukum, justru semakin diperkuat. Sikap yang bertanggung jawab ini menunjukkan bahwa IBLAM adalah institusi yang modern dan relevan secara teknologi, namun tetap teguh memegang misi humanistik dari pendidikan hukum.

Kewajiban Pengabdian Masyarakat: Membumikan Ilmu Hukum untuk Dampak Nyata

Pilar ketiga adalah komponen yang paling kredibel dan teruji dari visi IBLAM: “Kewajiban pengabdian masyarakat”.

Kekuatan pilar ini terletak pada fakta bahwa ini bukanlah ide teoretis, melainkan sebuah model yang telah dipraktikkan, terbukti berhasil, dan bahkan memenangkan penghargaan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM.

Proposal ini didukung oleh rekam jejak konkret.

Pada 2 September 2025, LKBH IBLAM dianugerahi penghargaan sebagai “Mitra Kerja Terbaik” oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, LKBH IBLAM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Depok untuk menyediakan program bantuan hukum bagi warga miskin.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa konsep pengabdian masyarakat yang diusung IBLAM bukanlah sekadar cita-cita, melainkan model yang dapat direplikasi dan telah diakui oleh pemerintah. Ketika Dr. Putranto mempresentasikannya di Bangkok, beliau tidak hanya berbagi gagasan, tetapi menyajikan sebuah cetak biru kesuksesan yang telah terbukti.

Implikasi Strategis: Katalisator Perubahan untuk Indonesia
Partisipasi Dr. Rahmat Dwi Putranto di IALS 2025 adalah sebuah langkah strategis yang menunjukkan kematangan IBLAM sebagai institusi. Dengan meluncurkan agenda reformasi nasional di panggung global, IBLAM secara cerdas mencari validasi eksternal yang dapat memperkuat legitimasinya di dalam negeri.

Visi yang koheren dan didukung oleh bukti nyata ini menempatkan IBLAM School of Law, di bawah kepemimpinan Dr. Rahmat Dwi Putranto, sebagai pemimpin pemikiran (thought leader) dan katalisator potensial untuk perubahan yang lebih luas dalam lanskap pendidikan hukum Indonesia.

Inisiatif ini telah berhasil menyuntikkan dinamika baru dan menaikkan standar wacana tentang bagaimana Indonesia harus mempersiapkan para ahli hukum masa depannya.

(Red)