Targetberita.co.id Kota Bekasi – Jawa Barat, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RMP dan ES atas dugaan pendudukan ruko milik warga secara ilegal di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban, pemilik sah dari tiga unit ruko, menemukan bangunan miliknya ditempati dan digunakan sebagai kantor oleh ormas tersebut sejak akhir September 2024.
“Korban memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), namun sejak September 2024 hingga 5 Februari 2025, ruko-ruko itu diduduki dan dijadikan kantor oleh para terlapor,” ujar Binsar, Rabu (21/5/2025).
Korban telah melayangkan somasi terhadap pelaku, namun justru mendapat intimidasi.
Binsar menyebut, korban sempat didatangi oleh puluhan orang usai mengirimkan somasi, bahkan tiga kali upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya pun berujung gagal.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak membuahkan hasil. Usai somasi dikirim, korban justru didatangi oleh sejumlah orang dan mengalami intimidasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ruko milik korban kini telah dikembalikan.
(Agus)