logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Dua Mantan Pejabat PT PP Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp. 46,8 Miliar

148
×

Dua Mantan Pejabat PT PP Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp. 46,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Dua mantan pejabat teras PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP kini menghadapi jerat hukum serius.

Mereka didakwa telah merugikan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp. 46, 8 miliar.

Dugaan kuat, kerugian ini timbul akibat manipulasi tagihan proyek-proyek strategis perusahaan pelat merah tersebut untuk keuntungan pribadi.

Sosok yang terseret dalam kasus ini adalah Didik Mardiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC), serta Herry Nurdy Nasution, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC.

Menurut jaksa penuntut umum, rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2023 menjadi periode krusial.

Dalam kurun tersebut, PT PP no berhasil memenangkan dan melaksanakan sembilan proyek konstruksi besar.

Sebut saja pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang merupakan milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Kabupaten Morowali untuk PT Vale Indonesia; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado yang dikerjakan untuk PT PLN (Persero).

Proyek-proyek lain yang juga disebut dalam dakwaan meliputi PSPP Porsite, Mobil Power Plant Paket 7, Mobil Power Plant Paket 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line, serta pengadaan lainnya di Divisi EPC.

Jaksa memaparkan, aliran dana yang seharusnya disalurkan oleh PT PP Pusat ke Divisi EPC untuk pembayaran tagihan proyek justru disalahgunakan oleh kedua terdakwa. Mereka diduga mengelola dana tersebut di luar pembukuan resmi perusahaan.

“Namun Terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007, ” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (06/1/2026).

Perbuatan ini, menurut jaksa, telah memperkaya sejumlah pihak.

Didik Mardiyanto diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp. 35.325.672.032. Sementara itu, Herry Nurdy Nasution diduga memperkaya diri senilai Rp. 10.801.303.343. Tak hanya itu, Imam Ristianto, yang berprofesi sebagai Direktur PT Adipati Wijaya, juga disebut turut diperkaya sebesar Rp. 707.000.000.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *