logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Dugaan Korupsi di KAI, Pengamat Nilai Tak Diiringi Penegakan Hukum yang Jelas

115
×

Dugaan Korupsi di KAI, Pengamat Nilai Tak Diiringi Penegakan Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp. 917,53 miliar di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan sejumlah BUMN lainnya. Penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menuai sorotan publik.

Selain KAI, BUMN lain yang terindikasi terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana PMN adalah PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Barata Indonesia, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Temuan lainnya mencakup dana PMN senilai Rp. 4,82 triliun yang tidak dapat dimanfaatkan karena belum memiliki peruntukan yang jelas atau terjadi perubahan penggunaan tanpa persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola korupsi di BUMN yang dinilainya telah menjadi hal yang sistemik. Ia bahkan menyebut bahwa tidak terlibat dalam korupsi di lingkungan BUMN adalah hal yang langka.

“Khusus untuk PT KAI, jika dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2021 hingga 2023, angka kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar dari temuan BPK,” kata Iskandarsyah kepada Ayoindonesia.com, Sabtu (31/6/2025).

Iskandarsyah juga menyoroti lambannya proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat KAI.

Ia menilai Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan langkah konkret yang sejalan dengan temuan BPK.

“Penegakan hukum seolah jalan di tempat, ada kesan pilah-pilih kasus. Saya tidak tahu apakah temuan ini akan diproses atau sekadar menjadi ATM pribadi bagi pihak tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa angka Rp. 917 miliar yang ditemukan BPK kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari kerugian negara yang sebenarnya. Menurutnya, audit mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap nilai kerugian yang lebih akurat.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima laporan terkait sejumlah dugaan korupsi besar di BUMN lainnya.

Di antaranya kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 8,3 triliun serta dugaan korupsi di PT PLN dengan estimasi kerugian mencapai Rp. 21 triliun.

Iskandarsyah meminta KPK untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perusahaan negara.

Ia menekankan pentingnya publik mendapat akses terhadap informasi perkembangan kasus guna menjaga akuntabilitas penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK atau Kejaksaan terkait tindak lanjut atas temuan BPK mengenai penyimpangan dana PMN di KAI.

Desakan publik agar kasus ini diproses secara tuntas terus meningkat, terutama karena menyangkut penggunaan dana negara dalam jumlah besar.

(Agus)