logo tb
BeritaDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsSubangTerkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans: Mantan Kadinkes Subang Dihukum

60
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans: Mantan Kadinkes Subang Dihukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Subang – Jawa Barat, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, inisial NS, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans. Laporan ini dibuat oleh firma hukum Taufik Nasution & Partners, menandai langkah serius dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Kasus ini berakar dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang mencantumkan nama NS sebagai pelaku tindak pidana korupsi, Kamis (10/4/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa NS berperan dalam meminta uang senilai Rp 50 juta melalui terdakwa Ana Juhana, serta menerima transfer langsung sebesar Rp 20 juta ke rekeningnya. Uang-uang tersebut diduga berasal dari pengadaan ambulans yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. Penegasan Majelis Hakim mengenai keterlibatan NS memperkuat dasar hukum untuk penyelidikan lebih lanjut, dilansir dari VIVA.co.id.

Advokat Taufik H. Nasution menekankan pentingnya proses hukum yang objektif. “Majelis Hakim telah menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya. Pihaknya juga memiliki rekaman persidangan sebagai bukti tambahan untuk mendukung laporan ini dan siap menyerahkannya kepada penyidik.

Lebih lanjut, Hugo S. Tambunan, advokat senior di firma tersebut, meminta agar Kejaksaan Negeri Subang segera memanggil NS untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan sangat terang. Jika perkembangan kasus ini lambat, mereka berencana melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung.

Dengan laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Subang.

(Red)