Targetberita.co.id Tangerang Selatan – Banten, Praktik pungutan parkir dan pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruko Pamulang Permai I, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan tajam.

Aliansi Pemuda Pamulang Permai (APPP) menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setiap kendaraan yang memasuki kawasan ruko tersebut dipungut biaya secara instan, namun tanpa disertai karcis resmi berporporasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Aliansi Pemuda Pamulang Permai (APPP), Mario Karauwan, menegaskan bahwa legalitas pemungutan retribusi harus berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Penunjukan resmi dari Dinas Perhubungan atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Negara tidak boleh kalah oleh tata kelola bayangan. Jika tidak ada karcis resmi dengan porporasi pemerintah daerah, maka patut diduga kuat terjadi kebocoran anggaran yang sistematis di depan mata kita semua,” ujar Mario dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Infrastruktur Terbengkalai, Aliran Dana Dipertanyakan
Indikasi kebocoran dana semakin kuat seiring dengan buruknya kondisi infrastruktur di kawasan ruko.
Meskipun aktivitas ekonomi dan pungutan parkir sangat tinggi, jalanan di area tersebut mengalami kerusakan parah tanpa adanya pemeliharaan yang memadai dari pemerintah setempat.
Selain parkir, APPP juga menyoroti privatisasi ruang publik oleh oknum tertentu melalui penyewaan lapak PKL di atas trotoar dan bahu jalan.
Praktik ini diduga tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menjadi ladang keuntungan pribadi yang merugikan keuangan daerah secara perdata.
Mendesak Langkah Tegas Pemkot Tangsel
Menanggapi fenomena “hukum rimba” dalam pengelolaan ruang publik ini, APPP menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera:
Melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap aliran dana parkir dan pemanfaatan lahan di Pamulang Permai I.
Menertibkan Pengelola Ilegal yang memungut biaya tanpa dokumen resmi negara.
Transparansi Publik dengan memublikasikan daftar wilayah parkir berizin dan mengintegrasikan sistem pembayaran secara akuntabel (digitalisasi).
”Kami tidak menyerang individu, kami menuntut kedaulatan sistem. Masyarakat berhak tahu ke mana uang yang mereka bayarkan. Jangan sampai ruang publik diprivatisasi oleh oknum untuk kepentingan segelintir pihak di bawah bayang-bayang intimidasi,” tutup Mario.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan maupun Bapenda Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Sumber : Hendrik Papernews
(Red)












