Targetberita.co.id Kab. Tangerang – Banten, Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di daerah relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mencuat.

Saat Targetberita.co.id melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli terhadap pengurusan surat tanah di daerah relokasi melalui pesan singkat Whats app dan menelpon Arun selaku Kepala Desa. Tanjung Pasir, Targetberita.co.id tidak mendapatkan respon dari Kepala Desa. Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kab. Tangerang – Banten, Kamis (28/8/2025).
Menurut salah satu warga masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, ia bingung kalau waktu awal masih di kp. Garapan lama, sebelum pindah ke relokasi, kami dimintai uang berjuta juta hanya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat pengajuan ke Perusahaan, katanya.
Ia menambahkan, yang namanya AJB kan ada pihak satu dan pihak kedua, disini pihak ke satunya siapa dan pihak keduanya siapa, ngga jelas, bahkan sampai saat ini AJB itu tidak ada, tambahnya.
Warga tersebut menjelaskan, bahwa sebenarnya lokasi tanah kampung garapan hanya sebatas penggarap, kalau dibuat AJB, apakah boleh tanah garapan dibuatkan AJB, jelasnya.
Saat pihak PT. yang diwakili H. Eman dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat Whats App, beliau mengatakan, untuk relokasi warga garapan desa tanjung pasir, yang kami mulai pelaksanaan pada bulan september 2019, dengan kepala desa Gunawan dan berlanjut kepada Kades Arun, persyaratan untuk alas hak relokasi, warga cukup dengan Keterangan C desa di buat oleh kades atau ajb dan sertifikat bila sudah ada, ujarnya, Jumat (29/8/2025).
H. Eman menambahkan, walau namanya kp. garapan tetapi, mereka sebagian besar memiliki alas hak milik adat atas tanah, tidak harus ada ajb, cukup Keterangan desa dan sppt pbb sudah bisa untuk dasar relokasi, warga mendapatkan biaya ganti bangunan sesuai kondisi bangunannya, tanah ditukar 1 banding 1, tambahnya.
H. Eman menjelaskan, untuk biaya surat tanah dan lain lain di lokasi baru penempatan, sepenuhnya ditanggung Pengembang sampai dengan pembuatan sertifikat hak milik dan sppt pbb, jelasnya.
Dikutip dari pikiran rakyat tangerang (28/8/2025), Sejumlah aparatur mengakui bahwa uang pungli tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir, Arun.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, besaran pungli yang diminta bervariasi, mulai dari Rp. 2,5 juta hingga Rp. 8 juta, tergantung pada luas lahan yang dimiliki warga yang terdampak relokasi.
” Ya benar ada warga relokasi dimintai Rp. 8 juta untuk urus surat tanah, duitnya diserahin ke Kades Arun “, ungkap salah satu aparat Desa Tanjung Pasir yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (27/8/2025) sore.
Uang untuk Pembuatan Surat Tanah Aparatur desa tersebut menuturkan, pungutan itu disebut sebagai biaya pembuatan surat tanah bagi warga
relokasi yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi, tuturnya.
” Itu bisa membuat surat tanah yang terkena relokasi, tanah yang terpecah untuk dibagi-bagi harus dibuatkan surat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya pungutan hingga Rp. 7 juta untuk pembuatan surat lahan yang akan dibagikan kepada ahli waris.
Terlebih lagi disebutkan bahwa aliran uang itu tidak hanya berhenti di tingkat kepala desa, melainkan juga sampai ke Camat Teluknaga.
” Waktu itu kan pemetelan harus masing-masing surat. Ada yang diminta Rp. 7 juta untuk tanah kosong seluas 350 meter. Ya itu sih dari Kades, larinya ke Camat Pak Zam Zam,” ujarnya.
Dikutip dari TRANSPANTURA.COM (27/8/2025), Menanggapi nama Mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara membantah kalau dirinya turut serta dalam pembuatan surat tanah di area relokasi Desa Tanjung Pasir.
” Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima berkas, apalagi biaya pembuatan surat tanah relokasi di Desa. Tanjung Pasir “, ungkapnya kesal.
Zam Zam meminta kepada aparatur Desa. Tanjung Pasir untuk menunjukan bukti – bukti bila dirinya turut serta dalam pembuatan surat tanah di relokasi Desa. Tanjung Pasir.
” Saya minta buktinya sam aparatur Desa. Tanjung Pasir kalau benar saya turut serta dalam pembuatan surat tanah di relokasi, kalau tidak bisa buktikan, saya akan somasi dia “, ungkapnya.
APH diminta segera menindak atas dugaan pungli tersebut, agar tidak ada dugaan pelaku pungli dilindungi oknum APH.
(Daniel Turangan)












