logo tb
BantenBeritaBisnisDaerahHukumNewsTNI / POLRI

Edarkan Pil Koplo, 2 Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

104
×

Edarkan Pil Koplo, 2 Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id SERANG, Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dirasa sulit mendapatkan pekerjaan, HE (22) dan YU (20) nekad berjualan pil koplo, kedua remaja warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1/2024), dan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol, ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Minggu (4/2/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi, Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam, terang Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.

“Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE adalah miliknya.

“Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp.900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan,” tambah M Ikhsan.

Tersangka YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko menghimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005.

( Aan )