Targetberita.co.id Jakarta, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, menegaskan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ujar Edi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Edi mengatakan dirinya hanya melaksanakan perintah Juliari saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020, Ia merasa difitnah dalam kasus ini.
Senada dengan itu, penasihat hukumnya Faizal Hafid menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas struktural sesuai perintah pimpinan. “Di kementerian, pasti, kalau ditugaskan oleh pimpinan tertinggi, dalam hal ini Menteri Sosial tahun 2020, maka sebagai dirjen, secara organisatoris wajib dijalankan,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Edi Suharto dilakukan untuk mendalami selisih harga hingga mekanisme pengangkutan bansos.
KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas serta jumlah tersangka belum disampaikan ke publik.
Kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya. Sejak 2020, KPK telah mengusut beberapa perkara, termasuk dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menyeret Juliari Batubara.
Terakhir, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto dan petinggi PT Dosni Roha Logistik. Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 200 miliar.
(Daniel Turangan)