Targetberita.co.id Semarang – Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp. 7 miliar pada tahun 2019.
PT Pagilaran merupakan perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan teh.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa tersangka RG telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana pengadaan biji kakao ke pihak UGM dengan menggunakan dokumen tidak valid.
“Biji kakao yang seharusnya dikirim untuk program CTLI UGM, ternyata tidak pernah benar-benar dikirim. Dokumen pengiriman dan nota timbang yang digunakan juga diduga fiktif,” jelas Lukas.
Dugaan Peran Tersangka
RG diduga mengetahui dan menyetujui penggunaan dokumen palsu tersebut. Selain itu, ia juga diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari proses pengadaan fiktif tersebut.
Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa 25 orang saksi terkait perkara ini. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)