Targetberita.co.id Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan membuat pernyataan mengejutkan saat menghadiri persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel secara terbuka menyatakan harapannya agar dijatuhi hukuman paling berat dalam perkara yang menjeratnya.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” kata Noel di hadapan awak media.
Namun, ia juga menyampaikan opsi lain apabila tuntutan maksimal tersebut tidak dijatuhkan kepadanya.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Noel turut melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menilai penanganan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut tidak dilakukan secara cermat.
“Dia malah sibuk memerangi negara ini. Gila nih menurut saya. Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikan lah,” ujarnya.
Meski demikian, Noel mengakui adanya kesalahan dalam perbuatannya, namun ia menegaskan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan jaksa, serta membantah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp. 70 juta.
“Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat kesalahan saya di mana. Kalau di dakwaan Jaksa, kan tidak terkait hasil pemerasan. Tidak ada yang saya peras. Ini baca dakwaannya, tidak ada hasil pemerasan,” tegas Noel.
Ia bahkan mempertanyakan logika tudingan tersebut dengan nada menyindir.
“Masa gembong dapetnya 70 juta. Ini gue wamen apa staff wamen ini? Dapet 70 juta doang,” tandasnya.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp. 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak swasta.
Jaksa menyatakan perbuatan Noel dilakukan dalam rangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri dan berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Daniel Turangan / Agus)












