logo tb
BeritaDaerahMakasarNasionalNewsTerkini

Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru SMAN Luwu Utara 

110
×

Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru SMAN Luwu Utara 

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sulawesi Selatan – Makassar, Nama Faisal Tanjung sedang santer menjadi bahan pembicaraan publik, terutama kalangan Guru.

Disinyalir kuat sosok inilah yang bertindak sebagai LSM pelapor 2 Guru SMAN di Kabupaten Luwu Utara.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Bukan hanya Rasnal dan Abdul Muis Muharram saja yang telah menjadi sasaran pelaporannya.

Namun beberapa lembaga dan instansi kerap berurusan dengannya di meja hijau.

Termasuk KPU Luwu Utara, yang dilaporkan ke Bawaslu soal pembentukan Badan Adhoc setingkat PPK se-Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2024.

Sebelum jauh mengenal siapa sebenarnya Faisal Tanjung, media juga telah merangkum asal muasal terjadinya kasus yang menimpa 2 Guru di Luwu Utara ini.

Kronologi Awal Kasus PTDH 2 Guru di Luwu Utara

Awal mula terjadinya PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram terjadi sekira 5 tahun lalu.

Ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang belum lama di lantik menerima aduan 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji honor selama 10 bulan.

Para Guru Honorer tersebut terbentur regulasi karena nama mereka belum terdaftar di Dapodik, sehingga tidak dapat diberikan upah menggunakan uang negara.

Sesuai aturannya, hanya Guru Honorer yang masuk Dapodik saja dapat diberikan upah menggunakan Dana BOS.

Menyikapi kondisi tersebut, Rasnal sebagai Kepala Sekolah mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan Komite Sekolah.

Dari hasil pertemuan disepakati bersama para Guru dan orang tua siswa untuk menggalang dana patungan agar para Guru Honorer bisa mendapatkan upah.

Besaran uang patungan sebesar Rp20 ribu per orang tua atau wali siswa.

Namun dengan ketentuan bila ada 2 orang siswa yang bersaudara di sekolah, maka cukup membayar dana Rp20.000 atau tetap dihitung 1 orang.

Bahkan bagi yang tidak mampu, tidak perlu ikut patungan.

Niat Baik Berubah Bencana

Seiring jalannya waktu, rupanya praktek dengan niat baik ini terendus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lalu LSM melaporkannya kepada pihak Kepolisian, hingga diperiksalah 4 orang Guru SMAN 1 Luwu Utara dan 2 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalan kasusnya, Rasnal dan Abd. Muis dinyatakan tidak bersalah.

Berkas penyidikan pihak Kepolisian dikembalikan oleh Kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Tidak sampai di situ saja, Kepolisian kembali melakukan penyidikan ulang yang melibatkan inspektorat Luwu Utara.

Hasilnya disimpulkan ada kerugian negara, sehingga berkas penyidikan ke Kejaksaan dan berlanjut di pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam sidang Tipikor Makassar, kedua guru dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pidana korupsi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *