logo tb
BengkuluBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Geledah Rumah Mantan Kadis, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen

69
×

Geledah Rumah Mantan Kadis, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu, Usai menetapkan FM mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tersangka korupsi pertambangan PT RAtu Samban Mining (RSM).

Kemudian, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dirumah FM yang ada di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis 15/1/2026.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti perkara korupsi tambang yang menyeret FM.

“Penggeledahan kami lakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendukung penyidikan yang sedang kami laksanakan,” jelas Kasidik.

Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota TNI bersenjata lengkap.

Proses penggeledahan dilakukan secara profesional, penyidik membawa surat perintah penggeledahan dari Kajati Bengkulu.

Seluruh bagian rumah disisir untuk mencari bukti yang diinginkan penyidik. Semua dokumen, berkas dan bukti lain terkait dengan korupsi pertambangan akan dibawa kemudian dipelajari untuk menambah bukti.

“Semua dokumen yang berkaitan dengan tindak korupsi pertambangan akan kami bawa,” katanya. Izin tersebut diduga menyalahi aturan sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Dari izin yang tidak benar tersebut, FM menerima uang Rp. 600 juta

FM ditetapkan tersangka pada Rabu 14 Januari 2026 malam. FM ditetapkan tersangka karena mengeluarkan izin pertambangan untuk PT RSM tahun 2007 lalu.

(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *