Targetberita.co.id BanjarBaru – Kalimantan Selatan, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Laporan sendiri dilayangkan sejak Rabu (14/5/2025).
Ketua Tim Hukum Hanyar, Dr Muhammad Pazri saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) membenarkan hal tersebut. Jajaran KPU Kalsel dilaporkan ke DKPP RI, karena diduga melakukan kriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.
“KPU Kalsel seharusnya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran. Namun ustru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.
Ada dua poin yang disampaikan Tim Hukum Hanyar dalam gugatan kepada DKPP RI. Pertama, KPU Kalsel gagal paham makna pemantauan dan perhitungan cepat serta bertindak melampaui kewenangannya demi kepentingan tertentu.
Kemudian, dicabutnya status akreditasi lembaga pemantau LPRI, disebut Pazri, patut diduga kuat mengandung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“LPRI Kalsel bersama Tim Hukum Hanyar menyerukan perlunya penegakan kode etik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Pazri.
Tim Hukum Hanyar menyebut, dari dua poin tersebut memiliki maksud dan niat yang kuat. Yaitu ingin mencekal LPRI dalam proses sengketa hasil PSU di MK.
“Kami berharap DKPP hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan pemilu yang luber jurdil,” tuntasnya.
(Red)