Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Teka-teki mengenai jumlah tunggakan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani kepada para mitra penyedia (supplier) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tapanuli Utara akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh, total hutang koperasi ditetapkan sebesar Rp2.902.196.561.

Kuasa Hukum Ketua Ad Interim Koperasi, Melva Tambunan, S.H., menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit final yang dilakukan oleh konsultan independen, Improvement QYSA, untuk periode kepengurusan ketua sebelumnya, Erni Mesalina Hutauruk.
“Angka Rp. 2,9 miliar ini resmi dikunci per 18 April 2026, ini bukan perkiraan, melainkan hasil verifikasi data riil di lapangan terhadap 40 supplier yang menjadi mitra koperasi,” ujar Melva kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Kendala Audit dan Transparansi
Melva menjelaskan bahwa proses audit yang berlangsung sejak 27 Maret hingga 18 April tersebut sempat mengalami kendala teknis.
Hal ini disebabkan sulitnya akses data dari pengurus lama, yang memicu kesan bahwa pembayaran berjalan lambat.
“Ketua Dewan Koperasi, Erikson Sianipar, justru mengambil inisiatif cepat agar audit diselesaikan. Hasilnya sudah dipaparkan dalam pertemuan resmi di BGN pada 20 April lalu. Pembayaran sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal tersebut,” tambahnya.
Ia memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan bukti sah berupa bon faktur dan surat pemesanan (PO).
Temuan Ketidakteraturan Manajemen
Senada dengan hal itu, Rio B. Simbolon dari konsultan Improvement QYSA membeberkan bahwa selama review internal, ditemukan sistem transaksi yang tidak sehat pada manajemen sebelumnya.
“Kami menemukan pola transaksi yang tidak lazim dalam bisnis koperasi. Salah satunya adalah pembayaran kepada supplier yang dicicil hingga tiga kali dan melewati batas waktu berbulan-bulan.
Inilah yang memicu banyaknya komplain dari mitra,” ungkap Rio.
Pihak konsultan merekomendasikan pelunasan segera untuk menjaga kredibilitas koperasi. Seluruh tunggakan ditargetkan selesai dibayarkan paling lambat pada 20 Mei 2026.
Tanggapan Pihak Pengurus Lama
Di sisi lain, Kuasa Hukum Erni Mesalina Hutauruk (Ketua Koperasi non-aktif), Hotbin Simaremare, S.H., mengaku belum menerima rincian detail mengenai daftar 40 supplier tersebut.
Hotbin juga mempertanyakan adanya pencairan dana lebih dari Rp. 1 miliar dari rekening koperasi yang diklaim dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
“Kami belum mendapat informasi lengkap untuk apa uang itu digunakan. Hingga kini, klien kami selaku ketua pengurus tidak diberikan laporan terkait pencairan tersebut,” ujar Hotbin saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Polemik internal ini sebelumnya telah menjadi konsumsi publik di Tapanuli Utara.
Selain persoalan hutang piutang, perselisihan antar-pengurus ini juga telah bergulir ke ranah hukum dengan adanya aksi saling lapor di Polres Tapanuli Utara.
Diharapkan dengan adanya angka final audit ini, sengketa hak supplier dapat segera tuntas sehingga operasional koperasi dapat kembali normal dan kepercayaan mitra pulih kembali.
(Fulkan Tampubolon)













