Targetberita.co.id Jakarta, Setelah video viral yang memperlihatkan seorang oknum polisi meminta “SIM Jakarta” kepada pengendara di Tol JORR, kini pihak Kepolisian memberikan klarifikasi.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tersebut, Aiptu Tarmono, disebut melakukan kesalahan ucap atau slip of tongue.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu malam (12/7/2025), saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai menggunakan pelat nomor palsu.
“Petugas kami menghentikan kendaraan tersebut karena diduga menggunakan TNKB palsu. Setelah dicek, ternyata benar pelat nomor itu sesuai dengan kendaraan, namun statusnya sudah mutasi atau pindah nama,” ujar Kombes Komarudin dalam keterangan resmi.
Ketika proses pengecekan berlanjut, pengemudi diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, menurut Komarudin, SIM yang diperlihatkan ternyata bukan terbitan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di sinilah terjadi salah penyebutan oleh Aiptu Tarmono, yang sempat meminta “SIM Jakarta” kepada pengemudi. Padahal dalam sistem perizinan mengemudi di Indonesia, tidak ada istilah SIM yang dibedakan berdasarkan wilayah seperti Jakarta atau daerah lain.
“Terkait pernyataan ‘SIM Jakarta’ yang terucap oleh anggota kami, itu adalah kesalahan penyampaian atau slip of tongue. Maksudnya adalah mempertanyakan keabsahan SIM tersebut, apakah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri,” tambah Kombes Komarudin.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran petugas di lapangan agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di era digital di mana setiap ucapan dapat terekam dan menyebar dengan cepat di media sosial.
Sementara itu, warganet masih ramai membahas kejadian ini di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram. Banyak yang mengapresiasi klarifikasi dari pihak kepolisian, namun tak sedikit pula yang menuntut peningkatan profesionalisme dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.
(Agus)