logo tb
BekasiBeritaDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsTerkini

Hibah KNPI 2025 Tuai Polemik, Kebijakan Dispora Kota Bekasi Dinilai Berisiko Langgar Hukum

50
×

Hibah KNPI 2025 Tuai Polemik, Kebijakan Dispora Kota Bekasi Dinilai Berisiko Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dalam menyalurkan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Penyaluran anggarani sebesar Rp. 500 juta tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan saat KNPI Kota Bekasi masih berada dalam konflik dualisme kepengurusan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan Dispora terhadap regulasi hibah organisasi, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi persoalan hukum dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan, menyatakan bahwa Dispora seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum sebelum menetapkan pencairan hibah.

“Dalam konteks hukum administrasi, konflik internal organisasi adalah kondisi yang seharusnya menjadi alasan kuat untuk menunda atau mengevaluasi pemberian hibah. Ketika dualisme masih terjadi, keputusan mencairkan dana patut dinilai berisiko,” kata Farhan, Dalam Keterangannya Minggu, 11 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 mengatur secara eksplisit persyaratan penerima hibah, termasuk kewajiban memastikan tidak adanya konflik internal.

Fakta adanya dua kepengurusan KNPI yang sama-sama mengklaim legitimasi menunjukkan bahwa syarat tersebut masih menjadi persoalan.

Menurut Farhan, kebijakan Dispora yang hanya menyalurkan hibah kepada satu kubu menimbulkan kesan keberpihakan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas pemerintah daerah.

“Dispora bukan lembaga adjudikatif yang berwenang menentukan siapa yang paling sah dalam konflik organisasi. Ketika kebijakan pemerintah terkesan mengakui satu pihak di tengah sengketa, maka aspek legalitas keputusannya patut diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai konflik internal semata, melainkan sebagai isu tata kelola keuangan daerah dan kepatuhan hukum.

“Hibah adalah kebijakan publik yang berdampak hukum. Jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi secara utuh, maka potensi evaluasi oleh lembaga pengawasan menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari,” tambahnya.

DPK KNPI Bekasi Timur meminta agar Dispora Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh atas kebijakan penyaluran hibah KNPI Tahun Anggaran 2025, serta mengambil langkah korektif yang sesuai dengan asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap Dispora tidak menempatkan diri pada posisi yang berisiko secara hukum. Kebijakan yang taat aturan dan objektif adalah kunci agar pemerintah daerah tidak terseret dalam polemik berkepanjangan dan potensi konsekuensi hukum di kemudian hari,” pungkas Farhan.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *