logo tb
BeritaDaerahHukumMakasarNasionalNewsSulawesi SelatanTerkini

Hina Profesi Jurnalis dan Advokat, TikToker Fenny Frans Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

69
×

Hina Profesi Jurnalis dan Advokat, TikToker Fenny Frans Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Buntut dari pernyataan kontroversial saat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok, figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu yang diwakili Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com turut memberikan dukungan atas langkah hukum ini.

H. SARMILI, SH., MH.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang jurnalis, Muhammad Ilyas Nurdin (54), kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (19/10/2026).
‎
‎Laporan tersebut telah resmi teregistrasi atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‎
‎Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
‎
‎Saat itu, akun TikTok terverifikasi milik terlapor, @fennyfrans, sedang melangsungkan siaran langsung yang ditonton oleh ribuan warganet.
‎
‎”Dalam siaran langsung tersebut, Fenny Frans menyampaikan pernyataan dalam bahasa daerah Makassar yang dinilai sangat merendahkan, berbunyi: ‘Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.’ (Kamu semua wartawan, biar bersama pengacaramu saya tidak takut),” tulis pelapor dalam surat pengaduannya.
‎
‎Tidak hanya itu, dalam sesi live yang sama, Fenny Frans juga mengklaim bahwa anaknya telah dihina dengan sebutan “anak kodok” oleh pihak tertentu yang belum jelas identitasnya.
‎
‎Pernyataan sepihak tersebut langsung memicu kegaduhan masif di kolom komentar, serta memancing opini negatif, salah paham, dan berbagai persepsi liar dari warganet yang menyudutkan profesi jurnalis dan penasihat hukum.
‎
‎Pelapor menegaskan bahwa ucapan terlapor telah mencederai martabat, citra, serta kehormatan profesi wartawan dan pengacara/advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi sosialnya.
‎
‎Sebagai bukti awal, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa berkas cetak tangkapan layar (screenshot) saat live TikTok berlangsung beserta dokumen komentar-komentar miring netizen.
‎
‎Menanggapi kasus ini, Daniel Turangan selaku Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id memberikan pernyataan keras terkait pelecehan profesi siber tersebut.
‎
‎Ia menegaskan bahwa setiap profesi, terutama wartawan, memiliki marwah konstitusi yang tidak boleh dihinakan secara serampangan di ruang digital.
‎
‎”Pernyataan yang dilontarkan oleh saudari Fenny Frans di hadapan publik siber jelas melanggar etika ruang publik dan menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum dan mengemban pilar keempat demokrasi. Menyamaratakan serta merendahkan profesi wartawan dan advokat adalah bentuk pelecehan terhadap penegak hukum dan penyampai informasi publik,” ujar Daniel Turangan.
‎
‎Daniel juga menambahkan, tindakan terlapor di platform digital tersebut sangat memenuhi unsur pelanggaran pidana dalam regulasi informasi elektronik.
‎
‎”Kami mengingatkan kembali bahwa kebebasan berbicara di media sosial dibatasi oleh hak-hak orang lain. Tindakan menyebarkan narasi yang menyerang kehormatan suatu profesi secara sadar melalui siaran langsung diatur ketat dalam Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008) terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang atau profesi di ruang digital.
‎
‎Aparat penegak hukum di Ditreskrimsus Polda Sulsel harus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan efek jera bagi para pengguna media sosial,” tegasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel serta pihak terlapor, Fenny Frans.
‎
‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43