Targetberita.co.id Pelan Baru – Riau, Perwakilan kontraktor yang sebelumnya dilaporkan menyegel sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, menemui Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Kamis (8/5/2025) sore.
Didampingi Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, perwakilan kontraktor diterima Markarius Anwar di ruang kerjanya di lantai lima gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya.
Dalam pertemuan itu, disampaikan Markarius, perwakilan kontraktor membantah telah melakukan penyegelan di RSD Madani, rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.
Perwakilan kontraktor, terang dia, mengaku hanya menyampaikan aspirasi di rumah sakit yang terletak di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya itu.
Keberadaan Ratusan Unit Mobil Dinas Jabatan Pemko Pekanbaru tak Jelas
Rabu (14/5/2025).
“Jadi kemarin itu mereka (perwakilan kontraktor) datang pertama mengklarifikasi bahwa menyampaikan kami tidak menyegel pak, hanya sampaikan aspirasi saja, dan bahasa mereka tidak hambat pelayanan,” ucap Markarius, Jumat (9/5/2025).
Kedatangan kontraktor memang sengaja ditunggu Pemko Pekanbaru untuk dimintai keterangan terakit aksi penyegelan di RSD Madani.
Langkah hukum pun mulai disiapkan jika tak ada penjelasan dari kontraktor.
“Kita sedang mempersiapkan juga kalau ini tidak ada penjelasan, jelas kita laporin (ke polisi). Ini (RSD Madani) fasilitas umum dan tidak boleh diganggu. Mereka juga sampaikan aksi ini dikawal polisi pak dan dilakukan dengan tertib,” terang Markarius.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap mengkaji proses hukum, sebab penyegelan di RSD Madani telah melanggar aturan.
“Sebelum pertemuan dengan kontraktor ini, kita panggil Kabag Hukum, karena saya baca juga dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat, memang dibolehkan (menyampaikan aksi demo), tapi dikecualikan di rumah sakit, Jadi di rumah sakit tidak boleh ada demonstrasi, apalagi penyegelan ruang perawatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Markarius, proses hukum bagi para kontraktor masih menunggu arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho yang masih mengikuti kegiatan Apeksi di Surabaya.
“Kita tinjau pelaporannya (ke polisi), kami tunda sampai ada arahan pak walikota. Yang jelas pemko juga tak mau menyusahkan warga kotanya sendiri. Kita juga pengen menjaga hak-hak pasien juga ada di situ (RSD Madani),” tutupnya.
Seperti diketahui, sejumlah ruangan di RSD Madani milik Pemerintah Kota Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti, disegel kontraktor, Rabu (7/5/2025).
Penyegelan itu disebut – sebut lantaran kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan tak kunjung menerima bayaran.
Aksi penyegelan mendapat respon keras dari Wawako Markarius Anwar. Ia langsung turun ke RSD Madani mencopot segel yang terpasang di sejumlah ruangan.
Tidak hanya mencopot segel, Markarius juga mengancam bakal melaporkan para kontraktor ke Polda Riau.
Sementara itu, Pj Sekdako Zulhelmi Arifin menyampaikan jika pekerjaan yang telah selesai dilakukan kontraktor di RSD Madani tidak memiliki kontrak kerjasama.
“Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada,” ungkapnya.
“Itu pekerjaan person to person ya (dengan Eks Dirut RSD Madani), bukan Pemko Pekanbaru. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan,” ujarnya.
(Red)