logo tb
BeritaDaerahJawa BaratKab. KuninganNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

55
×

HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kuningan – Jawa Barat, (GMOCT) – Meriahnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat yang menanti tindakan nyata aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya fantastis, Rabu (2/7/2025).

Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang menggema selama perayaan tersebut kini dipertanyakan implementasinya di lapangan. Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, mengungkap sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Dugaan penyelewengan dana sekolah non-formal untuk empat program utama, yaitu Proses Pembelajaran PAUD, Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD, Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan, menjadi titik api kemarahan warga.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak bangsa diduga telah ditilep oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Ketidakadilan lainnya adalah belum dibayarkannya honor Tenaga Harian Lepas (THL) periode Desember 2024. Pegawai yang bekerja keras demi kelancaran birokrasi ini terpaksa hidup tanpa kepastian gaji.

Polemik dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) yang menunjukkan pinjaman lebih besar daripada setoran semakin menambah daftar panjang permasalahan. Logika berbalik: rakyatkah yang meminjam dari pemerintah, atau sebaliknya?

Kasus-kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengelolaan keuangan negara yang seharusnya tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) serta tanggung jawab kepala perangkat daerah atas penggunaan anggaran (Pasal 160 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) terkesan diabaikan.

Masyarakat Kuningan sudah gerah. Mereka menuntut tindakan tegas, bukan janji-janji kosong.

APH diuji bukan hanya dengan pidato dan seremoni HUT, tetapi dengan tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kepercayaan publik akan runtuh jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kuningan butuh keadilan, butuh nyali, dan butuh keberpihakan APH kepada rakyatnya.

Buktikan bahwa perayaan HUT Bhayangkara kemarin bukanlah sekadar pesta simbolik, tetapi peneguhan komitmen nyata untuk memberantas korupsi.

#No Viral No Justice

(Red)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *