logo tb
BeritaNasionalNewsTerkiniUSAWashintong DC

Indonesia Masuk ‘Bidikan’ Trump, dari 58 Negara Dianggap Menghambat

155
×

Indonesia Masuk ‘Bidikan’ Trump, dari 58 Negara Dianggap Menghambat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id WASHINGTON DC – USA, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui Perwakilan Dagang AS (USTR) mengumumkan 58 daftar negara dengan kebijakan yang menghambat aktivitas perdagangan negara AS, di antaranya Indonesia. Meski belum diungkapkan secara langsung, menyebutkan negara-negara dimaksud itu sudah masuk dalam ‘ancaman’ Trump.

Dari 58 negara, termasuk tiga organisasi antarnegara atau regional yang dianggap memiliki kebijakan tarif penghambat AS. Puluhan negara itu disebutkan dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang dirilis pada Senin (31/3/2025).

“Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, seperti diberitakan Reuters.

“Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” sambungnya.

Menurut data USTR, disebutkan, kebijakan dan aturan negara-negara di luar AS yang menghambat perdagangan AS. Aturan itu mengulas berbagai jenis aturan, seperti yang berkaitan dengan tarif hingga aturan nonteknis.

Deretan negara yang disebutkan dalam dokumen itu termasuk negara-negara yang dekat dengan AS, seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Israel, hingga Inggris.

Sejumlah negara Asia Tenggara juga masuk daftar itu, seperti Indonesia, Bangladesh, Singapura, Laos, Brunei Darussalam, Malaysia, hingga Filipina. Daftar itu juga menyertakan tiga organisasi regional dan antarnegara, yakni Liga Arab, Uni Eropa, dan Gulf Cooperation Council.

Daftar itu dirilis dua hari menjelang Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik terbaru. Namun, belum ada kejelasan terkait hubungan laporan ini dengan rencana kebijakan tarif tersebut.

Berikut daftar 58 negara yang masuk dalam laporan USTR; Algeria, Angola, Argentina, Australia, Bangladesh, Bolivia, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Chile, China, Kolombia, Kosta Rika, Pantai Gading, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Ethiopia

Lainnya, Ghana, Guatemala, Honduras, Hong Kong, India, Indonesia, Israel, Jepang, Yordania, Kenya, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris, Uruguay, Vietnam, Liga Arab, Uni Eropa, dan Gulf Cooperation Council.

(Red)