Targetberita.co.id Bangka Belitung, Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Bangka Belitung mengklaim bakal meninjau kembali izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Langkah ini menyusul di tengah tuntutan warga dan desakan DPRD Babel lantaran terdapat laporan perusahaan sawit yang dinilai abai terhadap kewajiban plasma.
“Perusahaan-perusahaan itu punya kewajiban yang diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, maka konsekuensinya izin usaha perkebunannya (IUP) akan ditinjau kembali,” kata Kepala Dinas DPKP Babel, Erwin Krinawinata kepada Aksara Newsroom, Selasa (28/10/2025).
Erwin mengungkapkan, total luas perkebunan sawit milik swasta di Babel saat ini mencapai sekitar 160.000 hektare. Dari jumlah tersebut, ia tak menampik ada sebagian perusahaan masih dalam proses penyelesaian administrasi Hak Guna Usaha (HGU).
“Ada yang sudah memiliki HGU, ada juga yang masih berproses. Kami sedang memperbaiki dan memutakhirkan data, terutama soal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun masyarakat,” jelasnya.
DPKP Babel, kata Erwin, kini tengah melakukan verifikasi dan pembaruan data seluruh perusahaan sawit untuk memastikan sejauh mana kewajiban plasma telah dijalankan.
Menjawab pertanyaan terkait realisasi kewajiban 20 persen kebun plasma untuk masyarakat, Erwin tidak menampik bahwa sebagian perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya.
“Pemenuhan 20 persen itu masih dalam proses. Ada yang sudah memenuhi, tapi ada juga yang belum. Perusahaan diberi waktu, tapi kami berharap momentum ini menjadi perhatian serius bagi mereka untuk segera merealisasikannya,” ujarnya.
Erwin menegaskan bahkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang abai menjalankan kewajiban plasma.
“Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, maka sanksinya jelas, IUP bisa ditinjau kembali, bahkan bisa dibekukan atau dicabut. Itu kewenangan pemberi izin,” tegasnya.
DPRD Babel Minta Gubernur Tegas
Sebelumnya, anggota DPRD Babel Rina Tarol menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan sawit yang sudah puluhan tahun beroperasi tanpa merealisasikan kewajiban plasma.
“Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi, tapi plasma tak kunjung ada,” kata Rina.
Ia juga meminta Gubernur Babel untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan dan memiskinkan masyarakat di sekitar perkebunan.
“Kita berharap investor hadir untuk menyejahterakan desa, bukan malah memiskinkan masyarakat. Jangan sampai terkesan melindungi perusahaan nakal,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menegaskan DPRD akan mengawal proses evaluasi agar tidak ada pejabat yang justru menjadi juru bicara perusahaan. “Kita tidak ingin ada yang melindungi perusahaan nakal,” katanya.
(Red)


 
							











