logo tb
BeritaDaerahHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Jaksa Azam Tilap Rp. 11,7 Miliar Barng bukti Robot Trading Investasi

148
×

Jaksa Azam Tilap Rp. 11,7 Miliar Barng bukti Robot Trading Investasi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengaku menyesal atas ulahnya melakukan penilapan barang bukti robot trading investasi Fahrenheit sebesar Rp. 11,7 miliar.

“Dan saya memohon maaf kepada seluruh pimpinan disini atas kesalahan saya, terkhusus dalam penanganan perkara ini saya membuat sesuatu yang merugikan bagi diri saya sendiri, keluarga maupun para pimpinan sekaligus institusi,” ucap Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Permintaan maaf itu terucap saat Ketua Majelis Hakim Sunoto bertanya kepada Azam mengenai kesaksian tujuh jaksa Kejari Jakbar pada persidangan tersebut.

Tak lupa Azam juga menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan selama menjadi anggota korps Adhyaksa. “Terima kasih atas bimbingannya selama ini menjadi anggota korps adhyaksa,” kata Azam.

“Tidak ada maksud kita bertemu di ruang sidang ini posisi saya sebagai terdakwa dan posisi bapak sebagai saksi. Saya akui seluruh kesalahan saya. Semoga ini jadi penebus dosa-dosa saya berkecimpung di instansi Kejaksaan,” sesalnya.

Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp. 11,7 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.

Dalam dakwaan jaksa, ia memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

(Farid Hidayat)