Targetberita.co.id Tangerang, Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Tangerang Selatan yang telah memaksakan kasus tidak layak sidang, terhadap terdakwa, Agra Septian Efendi bin Andi Akbar, berakhir Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/3/2024).
Ketua majelis hakim Lucky Rambot Kalalo SH MH yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Agra Septian Efendi bin Andi Akbar, memberikan Vonis bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Hika Derya Fajar Risky SH , di PN Tangerang.
JPU, Hika dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang menyidangkan terdakwa Arga, dalam dakwaanya sesuai pasal 378 dan 372 KUHP, kasus penipuan dan penggelapan, dimana terdakwa yang menerima Tranfer Rp 200 juta untuk, mengurus , Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Morowali, Sulawesi Tengah, terangnya.
Menurut jaksa, terdakwa Arga terbukti menerima uang dari Fery Rp. 200 juta untuk pengurusan, Izin Usaha Pertambangan dan sesuai Pasal 378 dan 372 sudah terbukti secara syah dan meyakinkan, dan menuntut, Agra selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara, jelasnya.
Ketua majelis hakim, Ramhot kalalo SH MH yang diminta tanggapanya dan pertimbangan hukum membebaskan terdakwa Agra , karena Tahun 2021 terdakwa Sudah mengembalikan uang, saksi Pelapor, Yahya Rp. 200 juta melalui tranfer ke Rekening Perusahaan.
Dengan adanya bukti pengembalian, uang yang pernah dilaporkan ke Polisi, berarti apa yang didakwakan jaksa, terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan tidak terbukti, sehingga hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada Negara, ucapnya.
Lebih lanjut lagi majelis hakim mengatakan, terdakwa Agra dilaporkan, bulan April 2022.
“Kasus Penipuan dan Penggelapan untuk Pengurusan Izin Pertambangan, padahal uangnya sudah dikembalikan di tahun 2021”, ujarnya dihadapan awak media liputan pengadilan Tangerang.
Sementara itu menurut terdakwa, Vonis bebas ini adalah hadiah Terindah dari Allah, di Bulan Ramadan yang Penuh hikmah, ucapnya.
Lebih lanjut terdakwa mengatakan, dana tersebut bukan untuk biaya pengurusan ijin tambang melainkan dana untuk lahan tambang yang akan di kelola oleh pelapor ujar Arga kembali.
Karena tidak terbukti dana tersebut untuk pegurusan ijin melainkan untuk dana lahan tambang yang akan di kerjakan oleh pelapor.
Tetapi telapor tidak melakukan pengerjaan sampai dengan mengebalikan dana tersebut sebelum di laporkan ke polda banten, tutupnya.
(Daniel / uci Saferi)