Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Lembaga anti rasuah tersebut menyita delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terkait dengan dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP dalam kurun waktu 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari delapan aset properti yang disita, tiga di antaranya merupakan rumah mewah yang berada di kawasan elite Surabaya. Nilai ketiga rumah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp. 500 miliar.
“Delapan bidang ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK sejak Desember 2024,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Selain properti, KPK juga mengamankan sejumlah barang mewah dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp. 200 juta, perhiasan senilai Rp. 800 juta, sebuah jam tangan mewah bertatahkan berlian, serta sebuah cincin berlian.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aset hasil kejahatan yang diduga berasal dari praktik korupsi dan akan dimintakan perampasan oleh negara guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal PT ASDP, yakni:
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024,
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang hingga kini belum ditahan.
Tiga mantan petinggi ASDP tersebut kini telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap IP, HMAC, dan MYH,” ungkap Budi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses akuisisi dan kerja sama antar-BUMN, sekaligus memperkuat komitmen KPK dalam memburu aliran dana hasil korupsi hingga ke akar-akarnya.
(Agus)