Targetberita.co.id Banjarbaru – Kalimantan Selatan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lepas Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar dari tuntutan hukum, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (19/5/2025).
Firly menyambut tuntutan JPU ini dengan rasa syukur. Hal ini tak lepas dari ikhtiar yang ditempuh olehnya maupun kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Kemudian bantuan dari pak Menteri, anggota DPRD dan semua teman-teman pengusaha UMKM yang dukung, saya berterima kasih,” katanya.
Walau dituntut lepas, Firly tetap optimis vonis maupun putusan dari majelis hakim dapat memberikan keadilan baginya. Harapannya, tuntutan JPU tak berbeda dengan putusan majelis hakim.
Di samping itu, Firly menyebut bahwa kasus yang dialaminya menjadi pembelajaran mahal baginya dalam menjalankan usaha.
“Ini jadi pembelajaran mahal bagi saya dan semuanya,” cetusnya.
Dari kasus yang dialaminya, Firly berharap UMKM di Banjarbaru maupun Kalimantan Selatan (Kalsel) pada umumnya bisa lebih maju dan lebih berkembang. Serta para pelaku UMKM lebih melek akan regulasi.
(Red)